METROPOLITAN - Belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), PT Gaspro Sentraco (GS) hampir menyelesaikan pembangunan untuk workshop-nya di Kampung Cikuda, Desa Bojongnangka, Kecamatan Gunungputri. Saat Metropolitan menyambangi workshop tersebut, legal perizinan untuk workshop PT GS, Wali, mengatakan, prosedur izin sudah sampai ke Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bogor. Namun, IMB sedang menunggu SK-nya belum jadi. ”Kita sudah urus izin, tapi memang belum selesai. Untuk pengurusan IMB sudah masuk, tapi masih menunggu sampai SK keluar,” terangnya. Sementara itu, Pengawas Bangunan UPT Tata Bangunan dan Pemukiman wilayah Gunungputri, James Makalimbang, mengatakan, dirinya dan tim baru akan merencanakan pengecekan ke lapangan dan dilakukan BAP untuk bangunan workshop tersebut. Sebab, hingga saat ini belum ada komunikasi lagi dengan pihak UPT terkait. ”Alurnya adalah IMB jadi dulu, baru dibuat bangunannya, bukan sebaliknya. Kalau itu dilakukan, IMB belum keluar sudah dibangun, maka perusahaan akan dikenakan denda sesuai bangunan yang sudah dibangun. Walaupun kabar yang beredar adalah milik seorang anggota TNI, prosedur harus tetap ditaati,” katanya. Ia melanjutkan, kondisi saat ini dalam situasi yang kurang bagus. Sesuai instruksi bupati, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan kunjungan atau BAP. Tapi jika situasinya sudah memungkinkan, ia dan tim bakal melakukan BAP untuk workshop tersebut. ”Kalau kondisinya sudah membaik dan boleh melakukan kegiatan lagi, nanti kita akan turun ke lapangan,” pungkasnya. (zis/els/py)