Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencatat ada pengurangan zona hijau penularan Covid-19 di Kabupaten Bogor. Semula di Kabupaten Bogor ada empat zona hijau, kini menjadi tiga zona. KETUA Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan, zona hijau tinggal Tenjo, Jonggol dan Tanjungsari. Berdasarkan catatannya, dua hari sebelumnya Kecamatan Rumpin masuk zona hijau. Namun kini statusnya berubah menjadi zona kuning karena ada salah satu warganya yang tercatat sebagai pasien suspek Covid-19. Hingga Minggu (2/8), ia mencatat ada 13 kecamatan zona kuning dan 24 kecamatan berstatus zona merah. Pada periode yang sama, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat ada 546 kasus Covid-19 di wilayahnya, dengan rincian 27 kasus meninggal dunia dan 321 pasien yang berhasil sembuh. Kondisi kasus Covid-19 yang jumlahnya tak kunjung menurun itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah tidak melakukan pelonggaran aturan pada perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku selama 14 hari sejak 31 Juli 2020. Pada perpanjangan PSBB kali ini, Pemkab Bogor tidak menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup), seperti perpanjangan PSBB sebelum-sebelumnya. Karena itu, selama perpanjangan PSBB periode 31 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020, aturannya tetap mengacu pada Perbup No 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diterbitkan 16 Juli 2020. ”Kemarin kan kita selalu ada tambahan relaksasi (kelonggaran aturan, red). Tapi yang ini tidak menambah relaksasi,” ujarnya. (*/els/run)