bogor-timur

30 Warga Dayeuh Terjaring Razia Masker

Rabu, 16 September 2020 | 12:05 WIB

METROPOLITAN - Guna menekan jumlah penyebaran kasus positif Covid-19 di Ka­bupaten Bogor, sejumlah pe­merintah wilayah terus mela­kukan tindakan dengan meng­gelar razia masker di sejumlah titik. Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Dayeuh, Ke­camatan Cileungsi, kemarin. Kepala Desa Dayeuh Jamha­li mengatakan, sesuai arahan bupati Bogor, pihaknya dengan sejumlah perangkat wilayah lainnya melakukan razia di Kampung Rawailat, RW 09. Setidaknya ada 30 pelanggar yang tertangkap tengah ber­aktivitas tanpa menggunakan masker saat di luar rumah. “Ada 30 lebih orang yang memang melakukan pelanggaran,” ka­tanya. Ia menyebut puluhan warga yang melanggar kemudian diberi peringatan, juga bebe­rapa denda administrasi se­suai Peraturan Bupati Bogor Rp100.000. “Ada juga sanksi sosial seperti push up dan membersihkan selokan. Ini dilakukan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya. Ia mengimbau warga agar bekerja sama dengan pemerin­tah sehingga penyebaran virus tersebut segera berakhir di Bumi Tegar Beriman ini. “Ini hanya sebagai peringatan agar masyarakat sadar akan wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda, sehingga dapat menumbuhkan kesada­ran masyarakat dengan meng­gunakan masker dapat memu­tus mata rantai virus,” jelasnya. Sementara salah seorang warga, Deden, mengaku tidak bermaksud melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerin­tah demi menekan jumlah kasus Covid-19 di kabupaten. “Iya, saya juga nggak sengaja dan menyesal. Malu juga,” singkatnya. (reg/rb/els/run)

Tags

Terkini