METROPOLITAN - Guna menekan jumlah penyebaran kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bogor, sejumlah pemerintah wilayah terus melakukan tindakan dengan menggelar razia masker di sejumlah titik. Seperti yang dilakukan Pemerintah Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, kemarin. Kepala Desa Dayeuh Jamhali mengatakan, sesuai arahan bupati Bogor, pihaknya dengan sejumlah perangkat wilayah lainnya melakukan razia di Kampung Rawailat, RW 09. Setidaknya ada 30 pelanggar yang tertangkap tengah beraktivitas tanpa menggunakan masker saat di luar rumah. “Ada 30 lebih orang yang memang melakukan pelanggaran,” katanya. Ia menyebut puluhan warga yang melanggar kemudian diberi peringatan, juga beberapa denda administrasi sesuai Peraturan Bupati Bogor Rp100.000. “Ada juga sanksi sosial seperti push up dan membersihkan selokan. Ini dilakukan sesuai aturan yang ada,” ungkapnya. Ia mengimbau warga agar bekerja sama dengan pemerintah sehingga penyebaran virus tersebut segera berakhir di Bumi Tegar Beriman ini. “Ini hanya sebagai peringatan agar masyarakat sadar akan wabah Covid-19 yang saat ini sedang melanda, sehingga dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan menggunakan masker dapat memutus mata rantai virus,” jelasnya. Sementara salah seorang warga, Deden, mengaku tidak bermaksud melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah demi menekan jumlah kasus Covid-19 di kabupaten. “Iya, saya juga nggak sengaja dan menyesal. Malu juga,” singkatnya. (reg/rb/els/run)