bogor-timur

Warga Jagabaya Tolak Proyek Kandang Ayam

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:27 WIB
NASIR/METROPOLITAN

METROPOLITAN - Se­kelompok warga Desa Jaga­baya, Kecamatan Parung­panjang, mengontrog proy­ek kandang ayam, kemarin. Mereka protes proyek kan­dang ayam itu dinilai belum memiliki izin lingkungan dari warga sekitar. Selain itu, keberadaan proyek yang berdiri di area lahan Vila Jati tersebut masih kontro­versi antara Pemerintahan Desa (Pemdes) Jagabaya dengan Pemdes Gorowong. Kedua pemdes itu mengklaim pembangunan peternakan ayam itu masuk wilayahnya. Kepala Desa (Kades) Jaga­baya Rohayati mengatakan, proyek kandang ayam terse­but dibangun di atas tanah yang masuk wilayah Desa Jagabaya, bukan Desa Goro­wong. Jadi wajar jika warga­nya memprotes bangunan yang tidak memiliki izin. Yati juga menegaskan proyek berlokasi di Kampung Pasir­tonjong, RT 04/05, itu memang belum mengurus izin. ”Lo­kasinya sangat jelas masuk peta Desa Jagabaya bukan Desa Gorowong. Soalnya sudah saya suruh urus izinnya dulu,” katanya kepada Met­ropolitan. Ia juga mengaku sudah dua kali menyurati pemilik bangu­nan namun tidak digubris. Saat warganya mengontrog ke lokasi proyek, banyak warga Desa Gorowong juga yang datang namun mem­perbolehkan adanya proyek kandang ayam tersebut ka­rena mengklaim masuk wi­layah mereka. “Kami khawa­tir terjadi perang antarkam­pung,” ujarnya. Sementara itu, Kepala Sek­si Trantib Kecamatan Parung­panjang, Dadang Kosasih, mengaku sudah melayangkan surat ke pihak perusahaan untuk menghentikan peker­jaannya sejak 1 Oktober 2020. ”Sudah dikasih surat buat penutupan tapi tetap saja ada pengerjaan. Itu kacau bang­et, surat penutupan kegiatan sudah saya kasih tapi malah melakukan kegiatan,” ucap Dadang. Jika masih membandel, pihaknya akan melaporkan ke Satpol PP Kabupaten Bo­gor agar proyek kandang ayam disegel ataupun ditutup. “Kami sudah dua kali ke sana untuk menyetop akti­vitas proyek kerena memang belum memiliki izin,” pung­kasnya. (sir/c/els/run)

Tags

Terkini