METROPOLITAN - Unit Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Parungpanjang menutup paksa kegiatan rumah tinggal yang dijadikan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kampung Dago, Desa Dago, Kecamatan Parungngpanjang, kemarin. Kepala Seksi Trantib Kecamatan Parungpanjang, Dadang Kosasih, menjelaskan penutupan dilakukan setelah menerima laporan dari warga yang tidak setuju dengan keberadaan THM tersebut karena lokasinya rumah dijadikan tempat karaoke. ”Sebelumnya kita sudah mendatangi tempat itu tapi mereka bandel dan kembali buka. Makanya hari ini (kemarin, red) ditutup langsung,” kata Dadang kepada Metropolitan, kemarin. Dadang menjelaskan penutupan THM itu salah satu instruksi pemerintah terkait pembatasan tempat keramaian di tengah pandemi Covid-19. Bahkan, beberapa barangnya ikut diamankan sebagai bukti. ”Jadi itu rumah warga alih fungsi tempat hiburan malam. Dan kita akan pantau dalam seminggu ke depan, kalau masih tetap buka akan ditindak,” pungkasnya. (sir/c/ els/run)