bogor-timur

Petani Sukawangi Ngeluh Sulit Dapat Pupuk Subsidi

Selasa, 9 Maret 2021 | 12:45 WIB

METROPOLITAN - Sejumlah petani di Desa Sukawangi, Ke­camatan Sukamakmur, Kabu­paten Bogor, mengeluh kartu taninya tak bisa digunakan untuk membeli pupuk. Duga­annya, ada distributor nakal yang memainkan jatah pupuk bersubsidi untuk para petani. Keterangan dari beberapa petani di Desa Sukawangi, me­reka tak bisa menggunakan kartu tani untuk menebus pu­puk murah di distributor resmi. Alasannya, ketersediaan pupuk tidak ada alias kosong. Namun, kartu tani ini tetap dikumpulkan di distributor. Namun, setelah itu petani tetap tak bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Padahal, jatah pupuk subsidi seharusnya tersedia selalu karena kuanti­tasnya akan mengikuti limit kartu tani. Ditambah banyak petani tak menebus pupuk bersubsidi karena kurangnya sosialisasi dan masih ada dist­ributor yang menjual pupuk dengan harga tinggi di luar ketentuan. ”Kalau sekarang petani sayur dan penggarap kebun pemegang kartu tani justru membeli pupuk non­subsidi ke wilayah Cianjur di luar distributor resmi. Karena di sini langka dan nganggapnya ada distributor nakal,” kata salah seorang ketua kelompok tani (poktan) yang enggan di­sebutkan namanya. Menurutnya, sudah banyak petani yang mengeluhkan kon­disi ini. Padahal, di tengah pandemi Covid-19, kebera­daan pupuk bersubsidi sangat membantu. ”Banyak petani mengeluhkan kesulitan menda­pat pupuk bersubsidi ini. Pa­dahal dengan kartu tani me­reka berharap bisa membantu perekonomian di masa sulit ini, tapi malah justru menam­bah beban karena pupuk bersubsidinya malah langka,” ungkapnya. Selain itu, beredar kabar bahwa distributor resmi yang ditunjuk untuk menyalur­kan pupuk bersubsidi malah menjual sebagian besar jatah pupuk tersebut ke berbagai toko pertanian dengan harga lebih tinggi. Bahkan, toko-toko yang menerima pupuk bersub­sidi ini diyakini sudah berulang kali menerima pengiriman dari distributor nakal dengan jumlah besar. Aturan soal penyaluran pupuk bersubsidi sebenarnya bisa dilihat di Pasal 15 Permentan Nomor 01/2020. Ayat 1 men­jelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara pada ayat 2, disebutkan jika HET pupuk bersubsidi untuk pupuk urea sebesar Rp1.800/ kilogram, pupuk SP-36 Rp2.000/ kilogram, pupuk ZA Rp1.400/ kilogram, pupuk NPK Rp2.300/ kilogram, pupuk NPK Formu­la Khusus Rp3.000/kilogram dan pupuk organik sebesar Rp500/kilogram. Dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan juga HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi se­cara tunai dan/atau mengguna­kan kartu tani. Polisi sendiri kini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan pupuk bersubsidi tersebut. ”Iya lagi didalami,” kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian, Senin (8/3). (fin/run)

Tags

Terkini