METROPOLITAN - Sejumlah petani di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengeluh kartu taninya tak bisa digunakan untuk membeli pupuk. Dugaannya, ada distributor nakal yang memainkan jatah pupuk bersubsidi untuk para petani. Keterangan dari beberapa petani di Desa Sukawangi, mereka tak bisa menggunakan kartu tani untuk menebus pupuk murah di distributor resmi. Alasannya, ketersediaan pupuk tidak ada alias kosong. Namun, kartu tani ini tetap dikumpulkan di distributor. Namun, setelah itu petani tetap tak bisa memperoleh pupuk bersubsidi. Padahal, jatah pupuk subsidi seharusnya tersedia selalu karena kuantitasnya akan mengikuti limit kartu tani. Ditambah banyak petani tak menebus pupuk bersubsidi karena kurangnya sosialisasi dan masih ada distributor yang menjual pupuk dengan harga tinggi di luar ketentuan. ”Kalau sekarang petani sayur dan penggarap kebun pemegang kartu tani justru membeli pupuk nonsubsidi ke wilayah Cianjur di luar distributor resmi. Karena di sini langka dan nganggapnya ada distributor nakal,” kata salah seorang ketua kelompok tani (poktan) yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, sudah banyak petani yang mengeluhkan kondisi ini. Padahal, di tengah pandemi Covid-19, keberadaan pupuk bersubsidi sangat membantu. ”Banyak petani mengeluhkan kesulitan mendapat pupuk bersubsidi ini. Padahal dengan kartu tani mereka berharap bisa membantu perekonomian di masa sulit ini, tapi malah justru menambah beban karena pupuk bersubsidinya malah langka,” ungkapnya. Selain itu, beredar kabar bahwa distributor resmi yang ditunjuk untuk menyalurkan pupuk bersubsidi malah menjual sebagian besar jatah pupuk tersebut ke berbagai toko pertanian dengan harga lebih tinggi. Bahkan, toko-toko yang menerima pupuk bersubsidi ini diyakini sudah berulang kali menerima pengiriman dari distributor nakal dengan jumlah besar. Aturan soal penyaluran pupuk bersubsidi sebenarnya bisa dilihat di Pasal 15 Permentan Nomor 01/2020. Ayat 1 menjelaskan jika pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Sementara pada ayat 2, disebutkan jika HET pupuk bersubsidi untuk pupuk urea sebesar Rp1.800/ kilogram, pupuk SP-36 Rp2.000/ kilogram, pupuk ZA Rp1.400/ kilogram, pupuk NPK Rp2.300/ kilogram, pupuk NPK Formula Khusus Rp3.000/kilogram dan pupuk organik sebesar Rp500/kilogram. Dalam ayat 3 pasal yang sama, disebutkan juga HET pupuk bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi secara tunai dan/atau menggunakan kartu tani. Polisi sendiri kini tengah mendalami kasus dugaan penggelapan pupuk bersubsidi tersebut. ”Iya lagi didalami,” kata Kasatreskrim Polres Bogor AKP Handreas Adrian, Senin (8/3). (fin/run)