METROPOLITAN - Dugaan pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) tanah dan Pengikatan Jual Beli (PJB) atas objek tanah di Kampung Pasirangin, RT 03/03, Desa Pasirangin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, diduga dilakukan salah satu oknum notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Perbuatan ini menyebabkan kerugian bagi pemilik lahan Subur Harahap. Hal tersebut dikuatkan berdasarkan AJB Nomor 279 Tahun 2013 yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah sementara yang juga Camat Cileungsi Kabupaten Bogor, Beben Suhendar. Menanggapi hal itu, Kepala Desa (Kades) Pasirangin, Ismail, menjelaskan rentetan lahirnya AJB yang dikeluarkan PPAT Dedi Suwandi. Untuk mengesahkan AJB, pihak PPAT seharusnya melengkapi PM 1 yang di antaranya surat tidak sengketa, riwayat tanah dan Sporadik yang dikeluarkan pemerintah desa. ”Kami pihak pemerintah desa terkait surat sengketa, riwayat tanah, sporadik atau registrasi dan administrasi pertanahan tetap mengacu yang tertera dalam buku tanah desa juga terdaftar dalam buku C Desa untuk menjaga terjadi tumpang tindih lahan,” imbuhnya. Terkait kebenaran atas kepemilikan tanah di RT 03/03, Desa Pasirangin, Ismail membenarkan, berdasarkan buku C Desa, Persil 56 Blok 033 kohir Nomor C.4773 masih tercatat atas nama pemilik Subur Harahap. ”Sampai saat ini berdasar buku C Desa, pemerintah desa tidak pernah mencatat adanya peralihan hak atas tanah Subur Harahap kepada pihak lain,” tegas Ismail. Ketika dikonfirmasi melalui telepon selularnya, pemilik lahan berdasarkan AJB Nomor 279/2013, Subur Harahap, mengungkapkan, sampai saat ini tidak pernah merasa menjual lahan tersebut ke pihak mana pun. ”Saya selaku pemilik tanah sampai saat ini tidak pernah menjual tanah saya kepada siapa pun. Ini bisa kita buktikan melalui data yang terdapat di desa. Bahkan, pihak desa sudah menjelaskan berdasarkan arsip buku tanah desa,” katanya. Mengenai pengikatan Jual Beli yang dikeluarkan pihak notaris Aden Dahri, sampai saat berita ini dilansir belum memberikan jawabannya. (nto/din/suf/py)