bogor-timur

Astaga! 12 Tower Telekomunikasi di Parungpanjang Bodong

Rabu, 25 Agustus 2021 | 13:01 WIB

METROPOLITAN - Seba­nyak 12 Base Transceiver Sta­tion (BTS) atau tower tele­komunikasi di wilayah Keca­matan Parungpanjang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara. Warga diminta melapor jika dalam pembangunannya da­pat membahayakan keselama­tan. ”Sekitar 12 tower yang belum memiliki IMB dalam artian masih berproses, bukan berar­ti tidak mengurus,” ungkap Kepala Unit Satpol PP Keca­matan Parungpanjang, Dadang Kosasih, kepada Metropolitan, Selasa (24/8/2021). Dari belasan tower tersebut, jelas Dadang, tersebar di enam desa yakni Desa Kaba­siran, Gorowong, Pingku, Jagabaya, Dago, dan Cikuda. Pihaknya pun telah mela­kukan tindakan penyegelan dengan memasang garis segel dan meminta pengusaha to­wer segera mengurus perizi­nan yang berlaku. Pengusaha tidak boleh me­lanjutkan pembangunan ataupun mengoperasikan tower sebelum dapat menunjukkan berkas perizi­nan tersebut. ”Kita tetap pada tupoksi. Selama melang­gar pemda, kita akan lakukan penyegelan,” tegas Dadang. Pihaknya juga menunggu ketaatan para pengusaha to­wer untuk segera memproses izin. Meskipun saat ini aturan baru mengenai proses pem­buatan IMB Menara, yakni di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pin­tu (DPMPTSP). Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor bila pembangunan tower dapat merugikan ma­syarakat. ”Silakan laporkan ke saya,” tandasnya. (sir/b/ suf/run)

Tags

Terkini