bogor-timur

Sudah Buang Limbah, Pakai Aset Desa Juga

Kamis, 11 November 2021 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Saluran pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan secara sengaja oleh perusahaan laundry PT Kokoh Idola Me­nawan (KIM), ternyata be­rada di atas lahan atau aset milik Pemerintah Desa Wa­naherang. Kepala Desa Wanaherang, Heri Sudewo, menyebut sa­luran pembuangan limbah PT KIM itu berada di atas lahan seluas 8.000 meter. Saat pembangunan saluran limbah tersebut, ia mengaku tidak mengetahui perjanjian an­tara pihak perusahaan dengan pemerintahan desa sebelum­nya. ”Memang itu saluran be­rada di lahan milik desa. Cuma untuk awal mulanya perjanjian dengan desa se­perti apa, saya nggak tahu,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Heri juga mengaku akan me­manggil pihak perusahaan PT KIM lantaran tidak adanya komunikasi dengan Pemerin­tah Desa Wanaherang atas penggunaan tanah desa itu. ”Nanti akan kita panggil untuk klarifikasinya terkait penggunaan lahan desa yang dijadikan saluran pembuangan limbah tersebut. Kalau me­mang ada perjanjian sewa-menyewa, ya semestinya harus ada bahasa ke pihak desa seperti apa awal mulanya,” ungkapnya. Terlebih, lanjut Heri Sudewo, lahan itu nantinya akan di­gunakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wanaherang untuk sektor pertanian. Jika nanti tidak ada kejelasan dari pihak PT KIM maka akan dilakukan tindakan tegas. Apalagi sudah membuang limbah ke Sungai Cileungsi. ”Kalau nggak ada kejelasan dari perusahaan, sudah se­patutnya dibongkar saja. Apa­lagi nggak ada pemasukan ke desa atas penggunaan lahan. Karena lahan itu nanti akan kita gunakan untuk sektor pertanian,” tegasnya. Sementara itu, Camat Gunungputri Didin Wahidin mendukung Pemerintah Desa Wanaherang untuk menutup saluran pembuangan limbah tersebut. ”Kalau memang perusa­haan pakai lahan aset desa ya ditutup saja saluran terse­but. Karena desa punya we­wenang,” ujarnya. Sebelumnnya, Politisi PKS Achmad Fathoni meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor se­gera melakukan tindakan dan turun langsung ke PT KIM yang membuang limbah dengan sengaja tersebut. ”Saya minta DLH segera tindak ini (PT KIM, red). Dan Trantib Pol PP, saya harap juga bisa ikut bertindak,” pinta Fathoni. Jika pihak berwenang tidak melakukan tindakan sese­gera mungkin, ia mengaku akan melakukan sidak langs­ung ke lokasi agar di Kabu­paten Bogor tidak ada hal serupa yang merugikan ba­nyak masyarakat dan ling­kungan. ”Kalau nggak ada yang me­nindak, maka saya akan ikut turun untuk sidak PT KIM dalam waktu dekat ini,” te­gasnya. Selain itu, Fathoni memin­ta perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Gunungputri, mengikuti aturan yang ada dengan tidak membuang lim­bah ke aliran sungai yang dapat menyebabkan kerusa­kan lingkungan. ”Kepada semua pengusaha dan masyarakat, saya harap ikuti aturan dan jaga ling­kungan kita. Semua harus sadar. Alam ini harus dijaga, sehingga alam juga akan men­jaga kita. Jangan sampai usaha kita justru merugikan orang banyak,” pungkasnya. (jis/els/run)

Tags

Terkini