METROPOLITAN - Saluran pembuangan limbah cair yang diduga dilakukan secara sengaja oleh perusahaan laundry PT Kokoh Idola Menawan (KIM), ternyata berada di atas lahan atau aset milik Pemerintah Desa Wanaherang. Kepala Desa Wanaherang, Heri Sudewo, menyebut saluran pembuangan limbah PT KIM itu berada di atas lahan seluas 8.000 meter. Saat pembangunan saluran limbah tersebut, ia mengaku tidak mengetahui perjanjian antara pihak perusahaan dengan pemerintahan desa sebelumnya. ”Memang itu saluran berada di lahan milik desa. Cuma untuk awal mulanya perjanjian dengan desa seperti apa, saya nggak tahu,” katanya kepada Metropolitan, kemarin. Heri juga mengaku akan memanggil pihak perusahaan PT KIM lantaran tidak adanya komunikasi dengan Pemerintah Desa Wanaherang atas penggunaan tanah desa itu. ”Nanti akan kita panggil untuk klarifikasinya terkait penggunaan lahan desa yang dijadikan saluran pembuangan limbah tersebut. Kalau memang ada perjanjian sewa-menyewa, ya semestinya harus ada bahasa ke pihak desa seperti apa awal mulanya,” ungkapnya. Terlebih, lanjut Heri Sudewo, lahan itu nantinya akan digunakan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Wanaherang untuk sektor pertanian. Jika nanti tidak ada kejelasan dari pihak PT KIM maka akan dilakukan tindakan tegas. Apalagi sudah membuang limbah ke Sungai Cileungsi. ”Kalau nggak ada kejelasan dari perusahaan, sudah sepatutnya dibongkar saja. Apalagi nggak ada pemasukan ke desa atas penggunaan lahan. Karena lahan itu nanti akan kita gunakan untuk sektor pertanian,” tegasnya. Sementara itu, Camat Gunungputri Didin Wahidin mendukung Pemerintah Desa Wanaherang untuk menutup saluran pembuangan limbah tersebut. ”Kalau memang perusahaan pakai lahan aset desa ya ditutup saja saluran tersebut. Karena desa punya wewenang,” ujarnya. Sebelumnnya, Politisi PKS Achmad Fathoni meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor segera melakukan tindakan dan turun langsung ke PT KIM yang membuang limbah dengan sengaja tersebut. ”Saya minta DLH segera tindak ini (PT KIM, red). Dan Trantib Pol PP, saya harap juga bisa ikut bertindak,” pinta Fathoni. Jika pihak berwenang tidak melakukan tindakan sesegera mungkin, ia mengaku akan melakukan sidak langsung ke lokasi agar di Kabupaten Bogor tidak ada hal serupa yang merugikan banyak masyarakat dan lingkungan. ”Kalau nggak ada yang menindak, maka saya akan ikut turun untuk sidak PT KIM dalam waktu dekat ini,” tegasnya. Selain itu, Fathoni meminta perusahaan yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya di Kecamatan Gunungputri, mengikuti aturan yang ada dengan tidak membuang limbah ke aliran sungai yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan. ”Kepada semua pengusaha dan masyarakat, saya harap ikuti aturan dan jaga lingkungan kita. Semua harus sadar. Alam ini harus dijaga, sehingga alam juga akan menjaga kita. Jangan sampai usaha kita justru merugikan orang banyak,” pungkasnya. (jis/els/run)