METROPOLITAN - Belum adanya kepastian perjanjian antara Yayasan Pendidikan SMK Generasi Mandiri (GM) dengan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wanaherang, Kecamatan Gunungputri, membuat Kepala Desa (Kades) Wanaherang Heri Sudewo geram. Hingga masa kepemimpinannya saat ini, pihak Yayasan GM belum datang ke kantor desa untuk memberikan kejelasan. Dalam perjanjian yang disepakati pada 24 Februari 2009, pihak Yayasan SMK GM menyerahkan kepengurusan kepada masyarakat dan Pemerintah Desa (Pemdes) Wanaherang yang diwakilkan kades terdahulu, Agus Suherman. ”Dalam surat perjanjian itu saja sudah jelas kalau Yayasan GM diserahkan sepenuhnya kepada pemdes dan masyarakat Wanaherang. Tapi sampai saat ini di masa kepemimpinan saya menjabat kades belum ada orang dari yayasan yang datang ke kantor desa mengenai perjanjian itu,” ujar kades kepada Metropolitan, kemarin. Yayasan yang saat ini dipimpin Mustofa Kamil yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor ini, sambung Heri Sudewo, pernah ingin menemuinya untuk memberikan keterangan. Namun lantaran melalui orang lain, pihaknya enggan bertemu. ”Kalau dari sekretaris yayasan sudah bertemu, tapi untuk ketua yayasannya, yakni Mustofa Kamil, belum datang ke kantor desa. Memang ada orang yang datang ke saya dan memberitahukan kalau Mustofa Kamil mau bertemu cuma di luar, tapi saya tolak. Kalau memang punya iktikad baik datang ke saya di kantor desa, jangan suruh orang untuk bertemu apalagi di luar,” Paparnya. Jika tidak ada iktikad baik, pihaknya akan meminta surat operasionalnya kepada pihak yayasan dan akan diubah struktural kepengurusannya. Terlebih, Mustofa Kamil adalah PNS yang masih aktif. Dalam aturan yang diketahui untuk kepala sekolah yayasan tidak diperbolehkan dari PNS. Dari yayasan manapun tidak diperbolehkan kalau menjabat sebagai PNS aktif, apalagi kepala sekolah itu harus diganti setiap tahunnya. ”Surat operasionalnya nanti akan kita pinta terlebih dulu, kemudian akan diubah struktur manajemennya. Pak Mustofa Kamil itu kan PNS aktif dan tidak diperbolehkan menjadi kepala sekolah. Kenyataannya dia melanggar aturan. Makanya beberapa waktu lalu kepala sekolah GM itu mau buat surat domisili, namun karena menyuruh orang lain untuk bikin makanya saya tolak. Perpanjangan domisili itu digunakan agar bisa melanjutkan kepemimpinannya sebagai kepala sekolah,” bebernya. Dalam perjanjian yang ditandatangani semua pengurus Yayasan GM itu, Pemdes Wanaherang diberikan wewenang penuh atas kepengurusan yayasan, baik segi hukum maupun strukturalnya. ”Apalagi kita diberikan wewenang penuh oleh Yayasan GM dari semua unsur. Atas dasar itu sudah jelas bahwa Pemdes Wanaherang bisa mengambil alih kepengurusan jika tidak ada iktikad baik dari pihak yayasan terhadap Pemdes Wanaherang,” paparnya. Sementara itu, Kepala SMK GM, Mustofa Kamil, belum memberikan keterangan terkait permasalahan Yayasan GM dengan Pemdes Wanaherang. (jis/els/py)