bogor-timur

Ajakan Mabuk Ditolak, Tukang Parkir Ditikam

Senin, 13 Desember 2021 | 13:45 WIB

METROPOLITAN - Seorang tukang parkir, M (39), di Kam­pung Babakan, Desa Tarikolot, Kecamatan Citeureup, Kabu­paten Bogor, ditikam dengan pisau oleh temannya sendiri, Sabtu (11/12). Ini karena ia tak mau ikut berpesta miras dengan pelaku penusukan yakni, H (40). Peristiwa terjadi sekitar pukul 18:00 WIB saat M sedang ber­tugas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) lalu datang H mengajak M minum miras bersama. Dua kali H bolak-balik dari tempatnya minum ke tempat M untuk menga­jaknya pesta miras, namun M selalu menolak ajakan H. Alhasil, H yang dipengaruhi minuman alkohol, langsung terlibat cekcok dengan M yang mengakibatkan M mengalami satu luka tusuk di dada kirinya, tiga di punggung kiri, dan tangan kanannya terkena luka sabetan pisau karena sempat melawan saat H hendak me­nikam. Kapolsek Citeureup AKP Eka Chandra Mulyama mengaku saat ini pelaku sudah diaman­kan di Polsek Citeureup dan sudah ditetapkan sebagai ter­sangka dengan kasus penga­niayaan berat terhadap korban. ”Sudah kami amankan, ka­rena banyaknya saksi dan warga yang melihat kejadian tersebut. Tersangka langsung diamankan warga dan warga langsung melaporkan kepada kami,” kata Eka Chandra ke­pada Metropolitan, Minggu (12/12). Saat ini, M tengah menja­lani perawatan intensif di Ru­mah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong dan dalam keadaan sadar. ”Setelah mengalami penusu­kan, korban langsung dilarikan ke RSUD Cibinong,” terang Eka Chandra. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Citeureup Yayan S me­nyebut sebelumnya tersangka memiliki dendam pribadi ter­hadap korban. Sehingga, ter­jadi tindak kriminal penikaman menggunakan senjata tajam (sajam) kepada korban. ”Kata tersangka, memang ada dendam pribadi. Karena kor­ban sempat marah-marah di depan umum kepada tersang­ka. Karena sakit hati, tersang­ka langsung menikam korban,” ungkap Yayan. Yayan mengatakan, sajam yang digunakan memang selalu dibawa-bawa tersangka. Dalam hal ini, tersangka di­kenakan Pasal 351 ayat 2 ten­tang penganiayaan yang menga­kibatkan luka berat. ”Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan. Jika perbuatan itu menjadikan luka berat, tersangka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun,” tandas Yayan. (far/c/els/run)

Tags

Terkini