bogor-timur

Pemilik Pijat Refleksi di Cileungsi Pekerjakan Bocil

Senin, 20 Desember 2021 | 13:30 WIB

METROPOLITAN - Maraknya tempat pijat re­fleksi di Pangkalan 12, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, menuai sorotan warga. Sebab, keberadaan lokasi pijat re­fleksi tersebut diduga telah dijadikan bursa transaksi birahi. Ironisnya, tempat-tempat tersebut juga diduga mempekerjakan bocil alias anak di bawah umur, yang seolah tak tersentuh penegak perda dan penegak hukum. Berdasarkan informasi warga setempat, keberadaan pijat refleksi tersebut mem­buat resah. Mereka memin­ta pihak berwajib segera turun dan melakukan investi­gasi langsung terhadap lo­kasi pijat refleksi yang di­duga telah dijadikan tempat maksiat. “Saya meminta penegak perda dan pihak berwajib segera menindaklanjuti ma­salah ini. Apalagi, kami dengar ada anak di bawah umur,” kata warga yang minta iden­titasnya disembunyikan. Untuk memastikan hal ter­sebut, Metropolitan melaku­kan investigasi ke salah satu pijat refleksi Putra Melati di Jalan Raya Narogong, RT 05/02, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi. Salah seorang pekerja pijat refleksi, M, mengaku umurnya baru 18 tahun dan belum mempunyai identitas atau KTP. ”Saya belum punya KTP karena baru umur 18 tahun dan bekerja di sini juga baru,” akunya. Pemilik pijat refleksi, Adel, mengakui ada pekerjanya yang belum punya KTP ka­rena masih di bawah umur. ”Betul ada salah satu pe­kerja saya yang belum punya KTP, tapi sudah pernah nikah. Dan saya baru tahu sekarang,” katanya, kemarin. Disinggung tentang larang­an memperkerjakan anak di bawah umur, ia mengaku tidak tahu. Sebab, mereka hanya freelance. ”Saya tahu kalau dilarang tentang hal itu, tapi saya nggak tahu ka­rena orang yang saya per­cayakan ngurusnya tidak ada laporan ke saya,” kilahnya. Untuk diketahui, Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 68 menegaskan bahwa pengusaha dilarang mempe­kerjakan anak di bawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya di bawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun ada­lah pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta. Karenanya, mempeker­jakan anak di bawah umur bisa dipidana. (jis/els/run)

Tags

Terkini