METROPOLITAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cileungsi angkat bicara terkait maraknya tempat pijat refleksi ilegal yang diduga dijadikan tempat transaksi birahi di Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Ketua MUI Kecamatan Cileungsi, H Sarta Ahmad Firdaus, mengatakan, sebagai lembaga keagamaan, MUI tentu tidak menghendaki adanya tempat tersebut, karena pasti menjurus pada kemaksiatan. ”Saya mewakili MUI Kecamatan Cileungsi berharap ada upaya dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cileungsi untuk menertibkan tempat yang menjurus kemaksiatan,” ujar Sarta, kemarin. Pengalaman yang lalu ia lihat dan memperhatikan praktik pijat refleksi bisa jadi kedok dari kegiatan prostitusi. Sehingga pihaknya tidak setuju dengan munculnya tempat pijat refleksi itu. ”Apalagi ini diperkuat dengan adanya informasi mempekerjakan anak di bawah umur, MUI Kecamatan Cileungsi dengan tegas menolak kehadiran tempat- tempat pijat refleksi yang menjadi kedok prostitusi,” tegasnya. Sarta berharap Pemcam maupun Kabupaten Bogor bisa menindaklanjuti ini, sehingga tempat kemaksiatan yang ada di Kecamatan Cileungsi bisa berkurang. Selain itu, pihaknya juga menuntut adanya upaya-upaya terhadap para pelaku PSK yang suka berkeliaran di pinggir jalan, khususnya di Limusnunggal dan sekitarnya. ”Mungkin ini salah satu yang harus terus dilakukan yakni penertiban oleh pemerintahan sesuai program nobat yang dulu pernah dicanangkan harus terus berkelanjutan. Itu harapan dari MUI Kecamatan Cileungsi dengan keadaan yang ada,” ujarnya. Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Galih Rakasiwi, mengaku tidak menghendaki adanya tempat-tempat tersebut. Sebab, itu akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan tidak mendidik serta memberikan contoh yang tidak baik. Jadi, sambung Galih, baik di masa pandemi atau tidak pemerintah desa tidak menyetujui ada tempat mesum seperti itu. Meski begitu, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk menutupnya. “Nanti akan saya koordinasikan dengan pemerintah kecamatan, Pemda Kabupaten Bogor agar ditertibkan, karena kewenangan itu ada di kecamatan dan pemda,” pungkasnya. (jis/c/els/py)