METROPOLITAN – Panti pijat esek-esek berkedok pijat refleksi di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, seolah diduga dipelihara oknum pemerintah wilayah maupun aparat penegak hukum. Selain bebas beroperasi, kegiatan maksiat itu seolah tak tersentuh. Seperti Reflexy District yang berada di kompleks pertokoan Canadian, Kota Wisata, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi. Meski saat ini Covid-19 varian baru mulai mewabah, kegiatan yang bersentuhan langsung dengan pengunjung itu tetap dibiarkan bahkan tidak memiliki izin. Salah seorang pengunjung berinisial S menuturkan, salah satu tempat yang menjadi pilihannya memuaskan hasrat adalah Reflexy District. Selain bisa memilih terapis sesuai selera, untuk keamanan dari penertiban terbilang jarang. Baik Satpol PP, kepolisian dan unsur pemerintahan hampir tidak ada yang datang. ”Kalau di Massage itu enaknya jarang dikunjungi Satpol PP atau pihak kepolisian. Jadi nyaman untuk menyalurkan hasrat tanpa khawatir digerebek,” ujar warga Cileungsi ini kepada Metropolitan, kemarin. Tak hanya pijat, sambung S, pengelola biasanya menyediakan berbagai macam paket untuk satu kali servis. Bahkan, untuk pemuas hasrat bisa dilakukan di ruangan yang sudah disediakan di setiap massage. ”Kalau mau lebih dari pijat tinggal pilih paket yang sudah disediakan. Harganya relatif ringan, nggak nguras kantong, apalagi banyak pilihan terapis sesuai selera kita,” ucapnya seraya tersenyum malu. Menanggapi adanya Massage District, Kepala Desa (Kades) Limusnunggal, Galih Rakasiwi, mengaku belum pernah menerima permohonan untuk perizinannya. Bahkan, untuk keberadaan usaha tersebut baru diketahuinya. ”Untuk Massage District belum ada permohonan, apalagi izinnya. Saya juga baru dapat info kalau di kompleks pertokoan Canadian itu ada usaha Massage,” katanya. (ags/jis/els/py)