Minggu, 21 Desember 2025

Dituntut Catherine Wilson Nafkah Iddah Rp1,2 Miliar, Idham Masse Menolak

- Rabu, 28 Februari 2024 | 13:03 WIB
Momen pernikahan Catherine Wilson dan Idham Masse yang kini sepakat bercerai. (Dok Istimewa )
Momen pernikahan Catherine Wilson dan Idham Masse yang kini sepakat bercerai. (Dok Istimewa )

METROPOLITAN.ID - Kasus perceraian Idham Masse dan Catherine Wilson masih berjalan di Pengadilan Agama Depok.

Terbaru, Idham Masse menolak tuntutan nafkah iddah dan mut’ah Catherine Wilson sebesar Rp1,2 miliar dalam sidang replik-duplik perceraian mereka.

“Alasan penolakannya nggak enak lah kalau kita sebut. Biar klien saya yang bicara soal itu nanti,” ujar Dody Haryanto, kuasa hukum Catherine Wilson saat ditanya soal krlanjutan perceraian dengan Idham Masse.

Baca Juga: Mahasiswa Minta Pimpinan Ponpes di Bogor yang Terlibat Kasus Pelecehan Santriwati Divonis 15 Tahun Penjara

Lebih jauh sang kuasa hukum menjelaskan, hakim biasanya akan mengabulkan besaran nafkah penggugat sesuai dengan kemampuan finansial sang suami.

Tuntutan nafkah sebesar Rp1,2 miliar itu, menurut Doddy, sudah disesuaikan dengan status Idham Masse sebagai anggota DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang Sulsel sekaligus pengusaha.

“Pada intinya, klien saya tidak berharap banyak dengan tuntutan nafkahnya. Tapi kami, mengembalikan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku,” tutur Dody Haryanto.

Baca Juga: Resmi, Xiaomi Watch 2 Diluncurkan dengan Layar AMOLED dan WearOS

Lebih lanjut, Dody mengungkapkan, sidang cerai Catherine Wilson dan Idham Masse akan memasuki agenda pembuktian, pada 28 Februari 2024. Sang aktris bersikeras bercerai dari sang suami setelah tak dinafkahi sepanjang pernikahannya.

Tuntutan nafkah iddah dan mut’ah sebesar Rp1,2 miliar itu diduga menjadi alasan mandeknya sidang mediasi Catherine dan Idham. Karena itu, sidang cerai kedua pasangan ini berlanjut ke pokok perkara. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X