Senin, 22 Desember 2025

Bukan Tanpa Alasan, Raffi Ahmad Buka Suara Soal Telat Lapor Harta Kekayaan ke KPK

- Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:54 WIB
Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja, Raffi Ahmad. (Screenshoot Video)
Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja, Raffi Ahmad. (Screenshoot Video)

METROPOLITAN.ID - Raffi Ahmad akhirnya angkat bicara terkait kabar dirinya yang baru saja melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, pemilik RANS Entertaiment itu sudah dilantik sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni sejak tiga bulan yang lalu.

Keterlambatan tersebut pun menimbulkan pertanyaan publik mengenai alasan di balik laporan yang baru rampung tersebut.

Baca Juga: Pasukan Kehormatan dan 21 Dentuman Meriam Sambut Kedatangan PM Jepang di Istana Bogor

Dalam sebuah wawancara di program FYP, Raffi Ahmad menjelaskan alasan di balik keterlambatan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menurutnya, proses pelaporan harta kekayaan bukanlah hal yang bisa dilakukan secara instan, melainkan harus melalui beberapa tahapan administrasi.

"Kan kemarin dibilang, ditanyain disuruh lapor. Jadi gini, kalau mau lapor LHKPN kemarin bukannya belum lapor, semuanya itu ada registrasinya, ada prosesnya," jelas Raffi Ahmad dikutip pada Sabtu, 11 Januari 2025.

Baca Juga: Seskab Teddy Indra Wijaya Turun Tangan Tegur Pengawal Mobil RI 36 yang Viral

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud untuk menunda atau menghindari kewajiban tersebut, melainkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Irfan Hakim yang menjadi pembawa acara pun turut mempertanyakan kabar bahwa Raffi Ahmad menjadi salah satu artis yang melaporkan harta kekayaannya paling terakhir.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Raffi dengan tegas membantahnya. Suami Nagita Slavina tersebut menekankan, masih banyak pejabat atau figur publik lain yang juga dalam proses pelaporan.

Baca Juga: Kementerian Perkim Janji Realisasikan Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Kabupaten Sukabumi

"Enggak (terakhir), masih banyak yang belum. Karena terakhir itu sampai 21 Januari, kalau enggak salah," tegasnya.

Lebih lanjut, Raffi Ahmad menguraikan betapa rumitnya proses pelaporan LHKPN. Ia menjelaskan, proses ini tidak bisa dilakukan secara langsung, melainkan harus melalui tahapan yang cukup panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X