Senin, 22 Desember 2025

Tasya Farasya Resmi Gugat Cerai Ahmad Assegaf, Jadwal Sidang Perdana Sudah Diumumkan

- Rabu, 17 September 2025 | 10:22 WIB
Tasya Farasya resmi ajukan gugatan cerai kepada Ahmad Assegaf, PA Jakarta Selatan sudah umumkan jadwal sidang perdananya. (Instagram : tasyafarasya)
Tasya Farasya resmi ajukan gugatan cerai kepada Ahmad Assegaf, PA Jakarta Selatan sudah umumkan jadwal sidang perdananya. (Instagram : tasyafarasya)

METROPOLITAN.ID - Selebgram Tasya Farasya resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ahmad Assegaf, di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Gugatan tersebut didaftarkan secara e-court pada 12 September 2025.

Kabar perceraian ini menjadi titik terang setelah sebelumnya beredar rumor mengenai keretakan rumah tangga pasangan tersebut.

Pihak PA Jakarta Selatan juga telah menjadwalkan sidang perdana perceraian Tasya Farasya.

Baca Juga: Arsenal Pecahkan Rekor, Menang Enam Kali Beruntun Lawan Tim Spanyol di Liga Champions

Tasya menunjuk tim kuasa hukum untuk menangani proses perceraiannya.

Artinya, ia tidak langsung turun tangan mengurus proses hukum yang dijalani bersama sang suami.

Sidang perdana perceraian Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf dijadwalkan berlangsung pada 24 September 2025.

Baca Juga: Sumpah Serapah Istri Sah di Balikpapan Bikin Netizen Geram, Selingkuhan Suami Ternyata Seorang Mahasiswi

Saat ini, proses masih berada di tahap pemanggilan kedua belah pihak.

Jika keduanya hadir, persidangan akan langsung dilanjutkan ke tahap mediasi.

Mediasi merupakan langkah wajib dalam setiap perkara perceraian, di mana hakim berusaha memberikan ruang agar pasangan dapat berdamai atau bahkan kembali rujuk.

Baca Juga: Didanai Kemendiktisaintek, Fakultas Peternakan IPB dan Unpak Kembangkan Produk Keju Mozarella dan Soft Candy Sebagai Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Perceraian ini mengejutkan publik, mengingat Tasya Farasya dan Ahmad Assegaf telah membina rumah tangga lebih dari tujuh tahun tanpa banyak diterpa isu miring.

Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai dua orang anak yang masih kecil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X