METROPOLITAN.ID - Kabar rencana pernikahan El Rumi dan Syifa Hadju semakin menguat seiring munculnya bukti administratif yang mulai terungkap ke publik.
Pihak Kantor Urusan Agama Kebayoran Lama mengonfirmasi adanya pengajuan surat rekomendasi nikah atas nama Syifa Safira Nuraisah dan Ahmad Jalaluddin Rumi.
Kepala KUA Kebayoran Lama, Ahmad Chalabi, menyebut proses pengurusan dokumen dilakukan langsung oleh perwakilan keluarga dari kedua belah pihak.
Baca Juga: Update Harga Perak Antam Hari Ini Jumat 17 April 2026: Turun atau Naik?
"Kemarin-kemarin yang lalu, datang utusan pihak keluarga untuk mengurus surat rekomendasi nikah," ujarnya.
Dokumen Sudah Diproses
Lebih lanjut, pihak KUA memastikan bahwa seluruh berkas yang diajukan telah diproses sesuai prosedur dan dinyatakan lengkap.
Hal ini menandakan tidak ada kendala administratif dalam rencana pernikahan tersebut.
Baca Juga: Bernadya Buka Suara Rumor Kedekatan dengan Iqbaal Ramadhan, Begini Penjelasannya
"Sudah kita proses, sudah kita buatkan," jelas Ahmad Chalabi.
Dalam sistem administrasi pernikahan di Indonesia, surat rekomendasi nikah biasanya diperlukan apabila akad akan dilangsungkan di luar wilayah domisili calon pengantin.
Hal ini membuka kemungkinan bahwa prosesi pernikahan tidak akan digelar di kawasan Kebayoran Lama.
Baca Juga: Flagship Idaman! Huawei Mate 80 Pro Resmi Masuk Indonesia, Segini Harga dan Spesifikasinya!