Minggu, 21 Desember 2025

Merasa Dirugikan, Rossa Polisikan Akun Penyebar Hoaks

- Kamis, 20 Juli 2023 | 22:57 WIB
Rossa melaporkan akun penyebar hoaks. (Instagram @itsrossa)
Rossa melaporkan akun penyebar hoaks. (Instagram @itsrossa)

METROPOLITAN.ID - Belakangan ini, tengah marak potongan video hoax yang menunjukkan Rossa mengacuhkan Betrand Peto di atas panggung dalam suatu konser di Malaysia.

Merasa dirugikan atas potongan video tersebut, Rossa melalui tim manajemennya mengadukan akun penyebar hoaks tersebut kepada Bareskrim Mabes Polri.

"Siang ini kami telah secara resmi melakukan pengaduan atas beredarnya video hoaks atau pemberitaan yang merugikan artis kami," kata Ikhsan Tualeka selalu juru bicara manajemen Rossa saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (20/7/2023).

Baca Juga: Tim Penilai KTJ 2023 Hadir di RW 08 Kelurahan Jatiluhur

"Kami sudah lakukan pengaduan dan sudah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian, kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti pengaduan kami dengan baik," sambungnya.

Atas tersebarnya video hoax tersebut, manajemen Rossa khawatir akan ada kerugian berupa pembatalan kontrak hingga denda dari kerjasama dari brand-brand terkait.

"Kenapa kami lakukan, yang pertama sebagaimana kita ketahui bahwa Rossa terikat kerja sama sebagai Brand Ambassador dari berbagai produk, kerja sama ini ada klausul yang menuliskan bahwa artis atau talenta bersangkutan berkewajiban untuk menjaga nama baiknya," terang Ikhsan Tualeka.

Baca Juga: Diisukan Jadi Selingkuhan Boris Bokir, Ini Jawaban Angel Karamoy

"Bila ini tak terjadi risikonya cukup fatal, pertama terjadinya pembatalan kontrak, itu sangat kami hindari, yang kedua adalah denda atau penalti yang bisa dikenakan pada artis dan talent kami," jelasnya.

Berdasarkan aduan yang dibuat oleh Rossa, pemilik akun penyebar video hoax itu terancam hukuman 4 tahun penjara.

"Pasal 27 ayat 3 UU ITE Pencemaran nama baik, serta fitnah, ancaman hukumannya 4 tahun," ucap M Wardaya selaku kuasa hukum Rossa.

Baca Juga: Tiara Andini Gagal Konser di Malaysia, Manajemen Ungkap Alasannya!

Adanya aduan ini juga merupakan bentuk edukasi bagi netizen agar tidak sembarang menggunakan media sosial.

"Ini bukan soal hukum ya, dalam kesempatan ini kami ingin menegaskan bahwa kita ingin mengedukasi masyarakat, jadi proses hukum yang kita jalankan ini ada efek jera bahwa masyarakat harus cerdas menggunakan sosial media," pungkas Ikhsan Tualeka. (dtk/els)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X