METROPOLITAN.ID - Ferry Irawan dengan Venna Melinda resmi bercerai sejak 3 Agustus 2023. Keputusan ini sudah ditetapkan pihak Pengadilan Agama Jakarta Selatan melalui ecourt
Dalam isi putusan Ferry Irawan diwajibkan membayar uang masa iddah selama 3 bulan sebanyak Rp 30 juta ke Venna Melinda.
Bukan hanya itu, Ferry Irawan juga diminta membayar nafkah ke Venna Melinda Rp 30 juta.
Baca Juga: Curhat ke Raffi Ahmad, Ini Alasan Jeje Govinda Pertahankan Syahnaz Sadiqah
Terkait dengan hal ini pihak Ferry Irawan masih berpikir-pikir karena merasa diberatkan oleh permintaan itu.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah masa iddah selama 3 bulan yaitu Rp 30 juta," ujar Khairul Imam selaku tim kuasa hukum Ferry Irawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, baru-baru ini.
Keadaan Ferry Irawan yang kini menjadi tersangka pelaku KDRT dan mendekam di balik jeruji besi membuatnya seakan tak sanggup memenuhi permintaan Venna Melinda itu.
Baca Juga: Mahasiswi Cantik Ini Raih Juara 3 Pilmapres lewat Inovasi Dinding Tahan Gempa
Sebab, Ferry Irawan kini tak ada pemasukan karena tidak bisa bekerja lagi.
"Ya yang pasti dalam keadaan sekarang sangat-sangat tidak memungkinkan, dimana Ferry ada di balik jeruji, dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan," jelas Khairul Imam.
Diketahui, Ferry Irawan mentalak Venna Melinda pada 7 Februari 2023. Hal ini adalah buntut dari kasus dugaan KDRT yang dialami Venna Melinda dari Ferry Irawan. (*)