Kuasa hukum Iwan, Adhika, memberikan penjelasan lebih lanjut, mengungkapkan bahwa jumlah pertanyaan yang diajukan kepada Iwan berkisar antara 15 hingga 16 pertanyaan.
Menurut penjelasan Adhika, pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang berkaitan dengan laporan yang diajukan oleh Rosana Listanto, istri Iwan Fals, terhadap Indra Bonaparte.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen dalam organisasi OI yang didalangi oleh Indra Bonaparte, yang sebelumnya mengklaim dirinya sebagai pendiri organisasi tersebut.
Baca Juga: Jajaran Tempat Makan Sate Taichan yang Enak di Blok M, Kamu Udah Cobain Belum?
Adhika menjelaskan, pemanggilan Iwan dan Rosana merupakan bagian dari wawancara untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang telah berlangsung selama beberapa tahun.
"Om Iwan dan Tante Ros menghadiri undangan wawancara memberikan klarifikasi dan keterangan yang dibutuhkan penyidik untuk perkara yang sudah cukup lama dari tahun 2021 kalau gak salah," ujarnya.
Lebih lanjut, Adhika juga menegaskan bahwa Iwan Fals dan Rosana Listanto sepenuhnya menyerahkan proses hukum ini kepada penyidik.
Baca Juga: Daftar 5 Peraih Penghargaan Individu Bulanan Kompetisi La Liga untuk Periode Januari 2025
Kronoologi Kasus Iwan Fals
Kasus ini bermula pada November 2021 ketika Rosana Listanto, istri Iwan Fals, melaporkan Indra Bonaparte ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam organisasi OI.
Indra Bonaparte sebelumnya mengklaim dirinya sebagai salah satu pendiri OI, sekaligus menuduh beberapa pihak, termasuk Rosana Listanto, terlibat dalam pemalsuan dokumen organisasi tersebut.
Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak mengungkapkan, pemalsuan dokumen yang dimaksud terkait dengan akta dan Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum OI.
Baca Juga: Teaser Perdana Final Destination Bloodlines Rilis! Simak Sinopsis dan Jadwal Rilisnya
Kasus ini semakin rumit setelah Indra Bonaparte mengklaim bahwa pada tahun 2017, namanya secara tiba-tiba tercantum sebagai Ketua Pengawas OI tanpa sepengetahuannya.
Menurut Kamarudin, dokumen yang dimaksud adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum OI.