METROPOLITAN.ID - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tudingan yang dilayangkan kepadanya.
Dalam laporan tersebut, Lisa Mariana diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari manipulasi dokumen hingga pencemaran nama baik.
Di mana, semua itu diatur dalam berbagai pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: 5 Pilihan Handphone dengan Fitur Fast Charging yang Dijual Harga Terjangkau pada April 2025
Laporan yang disampaikan oleh Ridwan Kamil kepada pihak kepolisian tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil menuduh Lisa Mariana melakukan manipulasi dokumen atau informasi elektronik serta mentransmisikan informasi yang salah.
Selain itu, Lisa juga dilaporkan terkait dengan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial dan komunikasi langsung kepada publik.
Baca Juga: Bersantap Menu Lezat di Tempat Makan Khas Jepang Terpopuler saat Liburan ke Bali
Tuduhan yang dialamatkan kepada Lisa Mariana ini sangat serius, karena tidak hanya melibatkan pelanggaran terkait informasi elektronik, tetapi juga berpotensi merusak reputasi Ridwan Kamil.
Lebih lanjut, laporan yang disampaikan oleh Ridwan Kamil mencakup pelanggaran terhadap Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau Pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2), serta Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal-pasal ini mengatur tentang manipulasi dan penyebaran informasi elektronik yang bisa merugikan pihak lain, serta pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media digital.
Baca Juga: Tingkatkan SDM Pendidikan, Kota Bekasi Perkuat Jejaring Akademik Lokal dan Nasional
Jika terbukti bersalah, model majalah dewasa itu bisa terancam dengan hukuman penjara yang cukup berat, yaitu 12 tahun penjara serta denda maksimal sebesar 12 miliar rupiah.