Minggu, 21 Desember 2025

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim, Ini Ancaman yang Menanti!

- Sabtu, 19 April 2025 | 18:25 WIB
 Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemda Jabar)
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Humas Pemda Jabar)

Penasihat hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, menjelaskan laporan polisi ini adalah bentuk keseriusan kliennya dalam menanggapi klaim yang dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum.

Klaim tersebut, menurutnya, tidak hanya merugikan nama baik Ridwan Kamil, tetapi juga melibatkan tuduhan serius yang memerlukan tindakan hukum.

Baca Juga: Hadiri Musrenbang, Adityawarman Tekankan Pentingnya Pembangunan Inklusif di Kota Bogor

"Dalam laporan polisi itu, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami," ungkap dia.

Salah satu bukti yang sangat penting adalah pernyataan Lisa Mariana yang menyebutkan bahwa Ridwan Kamil adalah ayah kandung putrinya.

Berdasarkan pasal-pasal yang tercantum dalam laporan polisi, Lisa Mariana menghadapi ancaman hukum yang cukup serius.

Baca Juga: Ijazah Jokowi Kembali Dipertanyakan? Ini Bukti-Bukti Baru dari Ahli Forensik Digital

Selain hukuman penjara selama 12 tahun, dia juga bisa dikenakan denda yang sangat besar, yakni hingga Rp12 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X