METROPOLITAN.ID - Lisa Mariana akhirnya buka suara setelah digugat balik oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), senilai Rp105 miliar dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.
Meski nilai gugatan tergolong fantastis, Lisa menyatakan tidak gentar menghadapi proses hukum tersebut karena merasa tidak melakukan kesalahan.
“Enggak, enggak ada, enggak ada sama sekali (ketakutan),” ujar Lisa pada Jumat (27/06/25) mengutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: Saat Jari Bocah Terjepit Pintu Minimarket di Bojonggede, Tak Bisa Lepas hingga Damkar Turun Tangan
Lebih lanjut, Lisa menilai bahwa dirinya justru menjadi pihak yang paling dirugikan dalam kasus ini.
Ia mengklaim telah mengalami kerugian secara imateriel akibat hubungan yang berujung kehamilan di luar nikah, yang menurutnya melibatkan Ridwan Kamil.
“Anak saya jadi korbannya, dibilang merusak reputasi beliau itu gimana ya, maksudnya?” ungkapnya.
Baca Juga: Hindari 7 Kesalahan Ini Saat Mencuci Mobil agar Cat Tetap Kinclong dan Bebas Baret
Kuasa Hukum: Gugatan Rp105 Miliar Hanya Halusinasi
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menanggapi gugatan balik tersebut dengan menyebutnya sebagai sesuatu yang tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum kuat.
“Terkait gugatan yang Rp100 M itu menurut saya sangat halu, terlalu dibuat-buat, dan tidak berdasar hukum. Duit siapa, Pak, Rp100 miliar? Memang kerugian nama baik apa, Pak?” ujar Markus.
Markus juga menyinggung janji Ridwan Kamil sebelumnya yang menyatakan siap melakukan tes DNA dalam tiga kondisi: jika diperintahkan oleh DVI Polri, ditetapkan pengadilan, atau ada kesepakatan bersama. Namun, hingga kini tes DNA tersebut belum juga dilaksanakan.
“Faktanya apa? Sampai saat ini tidak ada. Kalau Anda berani, ayo kita tes DNA. Nggak usah hukum-hukuman, capek, Pak,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa identitas anak tetap dilindungi oleh konstitusi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46 yang mengatur hak anak di luar perkawinan.