Minggu, 21 Desember 2025

Lisa Mariana Siap Gugat Perdata, Tak Tertarik Balas Laporan Ridwan Kamil

- Sabtu, 26 April 2025 | 20:16 WIB
Lisa Mariana saat tampil di podcast dr. Richard Lee. (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)
Lisa Mariana saat tampil di podcast dr. Richard Lee. (YouTube/dr. Richard Lee, MARS)

METROPOLITAN.ID - Setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ridwan Kamil, Lisa Mariana melalui kuasa hukumnya, Markus Nababan, menegaskan sikap mereka untuk tidak akan melakukan laporan balik.

Markus Nababan, yang baru-baru ini tampil di podcast dr. Richard Lee, mengungkapkan mereka justru menyambut baik laporan yang dilakukan Ridwan Kamil.

Ia melihat laporan tersebut sebagai kesempatan untuk membuktikan di hadapan hukum, apakah benar nama baik Ridwan Kamil telah tercemar.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Smartwatch dengan Harga Terjangkau Yang Dilengkapi Fitur Canggih

Kalau mau membuktikan pencemaran nama baik, ya sudah kita buktikan sama-sama," ujar Markus Nababan dalam podcast tersebut.

Dia juga menambahkan, pihaknya tidak ingin memperkeruh suasana dengan membuat laporan tandingan.

"Buat apa ada laporan balik? Kasus ini tidak mau terlalu ribut. Kita nggak mau kepolisian kerja bakti dengan adanya dua laporan," lanjut Markus.

Baca Juga: Bukan Hanya Bebani Masyarakat, Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Dinilai Ancam Industri Otomotif

Sementara itu, Lisa Mariana bersama tim hukumnya kini tengah mempersiapkan gugatan perdata yang rencananya akan didaftarkan pada pekan depan.

Meski belum mengungkapkan detail terkait materi gugatan, Markus menegaskan bahwa tujuan utama gugatan ini bukanlah soal uang atau materi, melainkan ingin mengungkapkan kebenaran.

"Kita tidak bicara tentang transaksi materi dalam tuntutan ini. Kita ingin kebenaran terungkap," kata Markus.

Baca Juga: Ajak Mahasiswa Melek Jurnalistik, Ketua PWI Kota Bogor Singgung Eksistensi Media Mainstream dan Tantangan dari Media Sosial

Hal tersebut menunjukkan bahwa Lisa Mariana ingin persoalan ini diselesaikan secara bermartabat dan elegan di jalur hukum.

Tak hanya itu, Markus Nababan juga menyoroti langkah hukum yang ditempuh Ridwan Kamil.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X