entertaiment

Kenapa Ucap Anjing ke Teman Bisa Dipenjara? Cek Faktanya dan Hati-Hati!

Minggu, 13 Juli 2025 | 06:30 WIB
Ucap Anjing ke Teman Bisa Dipenjara

 

METROPOLITAN.ID - Sekarang, candaan atau umpatan seperti "anjing" yang dianggap sepele oleh sebagian orang, ternyata bisa berujung pidana penjara.

Bahkan jika diucapkan dalam suasana santai kepada teman dekat, hal itu tetap dapat digolongkan sebagai bentuk penghinaan ringan, dan berpotensi menjerat pelakunya dengan pasal pidana.

Fenomena ini kembali mencuat di media sosial, usai sejumlah warganet membahas ancaman hukuman atas penggunaan kata-kata kasar seperti “anjing” dalam interaksi sosial.

Salah satu yang membuat masyarakat kaget adalah kenyataan bahwa konteks candaan tidak otomatis membebaskan dari jeratan hukum.

Baca Juga: Viral! Ucap 'Anjing'Bisa ke Teman Bisa Dipenjara? Ini Penjelasan Pasal 315 KUHP

Hukum pidana di Indonesia tidak mempertimbangkan seberapa dekat hubungan pelaku dengan korban. Selama korban merasa terhina dan memiliki bukti (seperti rekaman suara, video, tangkapan layar, atau saksi), proses hukum bisa tetap berjalan.

Kasus ini merujuk pada Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Tiap-tiap penghinaan ringan yang dilakukan dengan sengaja terhadap orang lain, baik di muka umum maupun tidak, yang tidak bersifat pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda.”

Berdasarkan pasal ini, setiap orang yang menghina orang lain secara lisan, meskipun tanpa unsur tertulis atau penyebaran ke publik, tetap bisa dikenai sanksi pidana jika terbukti mengganggu kehormatan atau perasaan orang yang dimaki.

Dengan kata lain, ucapan ‘anjing’ yang ditujukan pada seseorang, apabila dianggap menyinggung dan dilaporkan, dapat menjadi bukti untuk memproses pelaku secara hukum.

Baca Juga: Putusan MA Final! Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Penjara

Bila ucapan tersebut membuat orang lain merasa dihina, apalagi jika ada rekaman, tangkapan layar, atau saksi yang menguatkan, maka pelaku tetap bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 315 KUHP.

Hal ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berbicara di Indonesia tidak bersifat absolut. Setiap ucapan tetap harus memperhatikan norma kesopanan, nilai sosial, dan penghormatan terhadap martabat orang lain.

Kasus serupa juga pernah terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Dalam beberapa perkara, pelaku akhirnya dijerat karena menyebut kata kasar di ruang publik, media sosial, bahkan dalam percakapan pribadi yang kemudian disebarluaskan.

Halaman:

Tags

Terkini