entertaiment

Apa Itu Cerai secara Verstek? Kasus Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Resmi Diputus Pengadilan

Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:57 WIB
Kasus Perceraian Pratama Arhan dan Azizah Salsha Diputuskan secara Verstek. (Instagram/@pratamaarhan8)

METROPOLITAN.ID – Kabar mengejutkan datang dari rumah tangga pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan istrinya, selebgram sekaligus anak anggota DPR, Azizah Salsha.

Pasangan yang baru menikah pada Agustus 2023 itu resmi bercerai melalui putusan verstek yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Juru bicara PA Tigaraksa, Sholahudin, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut diputus secara verstek lantaran Azizah selaku tergugat tidak hadir dalam persidangan, meski sudah dipanggil secara resmi oleh pengadilan.

Perkara perceraian ini terbilang berlangsung cepat. Gugatan cerai yang diajukan oleh Pratama Arhan pada 1 Agustus 2025 langsung teregister dengan nomor perkara 4274/Pdt.G/2025/PA.Tgrs.

Baca Juga: Profil dan Perjalanan Karier Pratama Arhan, Bek Kepercayaan STY yang Gugat Cerai Azizah Salsha

Kurang dari sebulan sejak didaftarkan, PA Tigaraksa sudah menjatuhkan putusan cerai dengan mekanisme verstek.

Biasanya, perkara perceraian bisa memakan waktu berbulan-bulan karena harus melewati tahapan mediasi, pemeriksaan saksi, hingga pembacaan putusan. Namun, absennya Azizah dalam persidangan membuat majelis hakim bisa langsung memutus perkara tersebut.

Apa Itu Putusan Verstek?

Melansir dari kanal YouTube Ludfi Al Ansori, putusan verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat atau pihak lawan dalam persidangan.

Artinya, salah satu pihak yang dipanggil secara resmi tidak pernah hadir, meskipun sudah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

Baca Juga: Netizen Tuding Pernikahan Azizah Salsha dengan Pratama Arhan Hanya Kendaraan Politik

Contoh sederhana, seorang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya. Namun, meskipun sudah dipanggil beberapa kali, sang suami tidak pernah hadir di persidangan.

Karena tidak ada jawaban, bukti, atau pembelaan dari pihak tergugat, maka majelis hakim bisa memutus perkara tersebut dengan putusan verstek.

Putusan verstek memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan biasa. Namun, agar berkekuatan hukum tetap, ada tenggat waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam jangka waktu tersebut, pihak yang tidak hadir masih bisa melakukan upaya hukum, seperti perlawanan (verzet) atau banding. Jika tidak ada tindakan apa pun dalam waktu 14 hari, maka putusan verstek otomatis berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Azizah Salsha Anak Siapa? Profil Lengkap Istri Pratama Arhan yang Ramai Isu Ditalak Cerai

Halaman:

Tags

Terkini