Dalam praktiknya, tidak jarang muncul permasalahan. Ada kasus di mana panggilan sidang seolah tidak sampai kepada pihak tergugat.
Bahkan, ada dugaan permainan oknum tertentu, misalnya panggilan sengaja disembunyikan atau tidak benar-benar disampaikan. Akibatnya, pihak tergugat tidak tahu-menahu tentang jalannya sidang, lalu tiba-tiba keluar putusan cerai.
Namun, ada juga kasus di mana tergugat memang sengaja tidak hadir. Misalnya, suami atau istri yang digugat memilih tidak datang ke persidangan karena merasa tidak ingin terlibat atau menyerahkan sepenuhnya pada keputusan pengadilan.
Tujuan dari mekanisme verstek sebenarnya untuk mempercepat jalannya sidang agar tidak berlarut-larut. Jika salah satu pihak benar-benar tidak mau hadir meski sudah dipanggil berkali-kali, maka persidangan tetap bisa berjalan dan tidak terhambat.