METROPOLITAN.ID – Aktris sekaligus presenter Nikita Mirzani akhirnya mendengar putusan atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjeratnya.
Sidang pembacaan vonis berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana TPPU sebagaimana dakwaan jaksa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukar bentuk dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaannya dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar hakim ketua dalam pembacaan putusan di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Azizah Salsha Kepergok Main Padel Bareng Nadif Zahiruddin, Netizen Langsung Heboh
Namun demikian, hakim tetap menjatuhkan vonis pidana penjara untuk perkara utama yang menjerat Nikita Mirzani
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan tambahan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan,” lanjut hakim dalam putusannya.
Hakim juga menegaskan bahwa Nikita Mirzani tetap berada dalam tahanan, menimbang masa tahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan.
“(Menghukum) Penjara 4 tahun dengan denda pidana Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan,” pungkas hakim ketua.