Minggu, 21 Desember 2025

Kasus Dugaan Gratifikasi Kades Cikuda, DPRD Kabupaten Bogor Angkat Bicara

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:09 WIB
DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. (Arifin - Metropolitan)
DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara. (Arifin - Metropolitan)

 

METROPOLITAN.ID - Penahanan Kepala Desa (Kades) Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan tajam publik dan kalangan legislatif daerah.

Kasus dugaan gratifikasi jual beli lahan yang menyeret sang kades berinisial AS itu, dianggap mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintahan di tingkat desa.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh oleh kepolisian dalam menahan AS tentu sudah melalui proses yang memiliki dasar kuat.

Namun demikian, ia mendorong agar semua pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, segera menindaklanjuti persoalan ini secara transparan dan profesional.

Baca Juga: Proyek Drainase Diduga Ngasal, Bikin Pipa Perumda Tirta Pakuan Bocor, Pelanggan Ngeluh Kekurangan Pasokan Air

"Ketika memang ada hari ini, lebih baik mediasi, supaya semuanya bisa nyaman, saya kira tidak ada pihak yang ingin mempidanakan seseorang kalau masih ada jalur mediasi," kata Sastra Winara, Senin, 27 Oktober 2025.

Jika memang terbukti bersalah, DPRD Kabupaten Bogor mendorong Pemkab Bogor agar menindak tegas kades yang diduga melakukan gratifikasi itu.

Sastra Winara juga menekankan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius dan warning kepada para kepala desa agar tidak terulang kembali.

"Kalau memang terbukti, Pemda harus menindak tegas karena pembinaan di dinas desa, harus menjadi warning bagi kepala desa yang lain," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor berinisial AS, telah ditahan Polres Bogor atas kasus dugaan gratifikasi penertiban dokumen jual beli objek tanah di wilayahnya.

"Sudah (ditahan). Telah dilakukan penangkapan dan saat ini ditahan ya," kata Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat, 24 Oktober 2025.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X