entertaiment

Fakta Menarik Libur Lebaran 2026 yang Berlangsung Selama 7 Hari Berturut-turut, Apa Penyebabnya?

Selasa, 11 November 2025 | 15:00 WIB
Libur lebaran 2026 unik, 7 hari berturut, ini fakta menariknya (Freepik)

METROPOLITAN.ID - Libur Lebaran 2026 akan berlangsung selama tujuh hari berturut-turut, mulai dari 18 hingga 24 Maret 2026.

Durasi libur yang panjang ini menjadi salah satu yang terlama dalam beberapa tahun terakhir karena berdekatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi 2026.

Penetapan tanggal libur ini dilakukan resmi melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.

Lantas, bagaimana rincian jadwal libur dan cuti bersama yang menyebabkan libur Lebaran 2026 menjadi sampai 7 hari berturut-turut?

Baca Juga: Regenerasi di Tubuh KPK, Ketua KPK Lantik Sejumlah Penyidik dan Penyelidik Baru

Berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025, penetapan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada Sabtu dan Minggu, 21–22 Maret 2026, sedangkan Hari Suci Nyepi berlangsung pada Kamis, 19 Maret 2026, dengan cuti bersama Nyepi pada Rabu, 18 Maret 2026.

Pemerintah juga menetapkan cuti bersama Lebaran pada Jumat, 20 Maret, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026.

Kombinasi libur nasional Hari Suci Nyepi, cuti bersama Nyepi, dan rangkaian cuti bersama Lebaran ini menghasilkan libur panjang tanpa jeda selama satu minggu penuh.

Hal ini terjadi karena kedua hari raya berdekatan sehingga cuti bersama juga ditempatkan di sekitar hari-hari besar tersebut untuk memberikan kelonggaran waktu bagi masyarakat merayakan dan melakukan aktivitas mudik.

Penetapan libur panjang ini dilakukan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga: Kisah Zidan, Pemuda Disabilitas yang Kini Jadi Desainer Grafis di Transjakarta Usai Wawancara dengan Pramono Anung

SKB ini ditandatangani pada 19 September 2025 sebagai pedoman resmi agar masyarakat dan instansi bisa merencanakan aktivitas liburan dan cuti dengan lebih baik.

Pemerintah juga menjelaskan perbedaan antara cuti bersama dan libur nasional.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengambil cuti saat masa cuti bersama tidak kehilangan hak cuti tahunannya.

Halaman:

Tags

Terkini