“Kurang respect aja dalam keadaan masih berduka kenapa harus diundang buat ditanya begitu, apakah tidak memikirkan perasaannya,” tulis akun @tina_tu***.
“Lagi masa iddah kok malah diundang TV… waktunya 4 bulan 10 hari,” tambah akun @samiaba***.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: berapa lama masa iddah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya?
Baca Juga: Geely EX2 Jadi Primadona GJAW 2025, Sumbang 60 Persen SPK dan Raih Penghargaan Favorit
Dalam hukum Islam, iddah merupakan masa tunggu bagi perempuan setelah berpisah dari suaminya, baik karena perceraian maupun kematian.
Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 153 ayat 2 huruf a menegaskan bahwa masa iddah bagi perempuan yang ditinggal mati suaminya adalah 130 hari, atau hingga melahirkan apabila ia sedang hamil.
Selama masa iddah, terdapat larangan-larangan tertentu berdasarkan hukum agama, seperti tidak berhias berlebihan atau keluar rumah tanpa kebutuhan yang jelas.
Baca Juga: Berap Gaji PPPK BGN 2025 Jika Lolos? Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan
Namun, menurut penjelasan di laman hukumonline.com, dalam perspektif hukum positif Indonesia, larangan utama pada masa iddah hanyalah menikah lagi dengan orang lain.
Jika seorang perempuan dipinang atau menikah saat masa iddah, tindakan tersebut dianggap haram dan pernikahannya bisa dibatalkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, tidak ada larangan hukum yang melarang Richa Novisha untuk tampil di acara televisi atau podcast selama masa iddah, sepanjang ia tidak melakukan pernikahan dengan pihak lain.