Senin, 22 Desember 2025

Benarkah Richa Novisha Melanggar Aturan Iddah Saat Muncul di TV Setelah Gary Iskak Meninggal? Ini Penjelasan Hukumnya

- Rabu, 10 Desember 2025 | 16:30 WIB
Richa Novisha dirujak netizen usai menghadiri acara TV dan podcast padahal kematian Gary Iskak belum lama. (Instagram : richaiskak)
Richa Novisha dirujak netizen usai menghadiri acara TV dan podcast padahal kematian Gary Iskak belum lama. (Instagram : richaiskak)

METROPOLITAN.ID - Richa Novisha masih menjalani masa duka setelah kepergian sang suami, Gary Iskak, yang meninggal dunia pada 29 November 2025 akibat kecelakaan motor.

Meski demikian, Richa tetap berusaha kuat menghadiri sejumlah undangan program televisi dan podcast padahal masih dalam masa Iddah.

Salah satu acara yang ia hadiri adalah “Rumpi” Trans TV. Dalam perbincangan bersama Feni Rose, Richa menceritakan kembali kronologi kecelakaan tunggal yang merenggut nyawa Gary Iskak.

Baca Juga: Ini Skenario Pahit Jika Persib Bandung Kalah dari Bangkok United

Menurut Richa, sang suami sebenarnya sudah lama tidak mengendarai motor RX King, bahkan hampir satu hingga dua tahun.

Pada malam kejadian, Gary disebut ingin mencoba motor tersebut kembali hanya untuk melepas rasa rindu.

Namun nahas, Gary yang tidak mengenakan helm mengalami kecelakaan tunggal setelah menabrak pohon.

Baca Juga: Sindiran Anggota DPR Soal Donasi Rp10 Miliar di Aceh Viral, Begini Respon Ferry Irwandi

Ia sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit, tetapi kemudian meninggal dunia pada usia 51 tahun.

Potongan wawancara tersebut yang dibagikan akun Instagram @rumpi_ttv justru menuai kritik.

Sejumlah warganet menyoroti kehadiran Richa di acara televisi meski dirinya masih berada dalam masa iddah.

Baca Juga: 5 Deretan Tempat Makan Bakmi Paling Enak di Kediri, Nomor 3 Selalu Ramai Pembeli!

Selain itu, Richa juga muncul dalam podcast CURHAT BANG Denny Sumargo yang tayang pada 8 Desember 2025.

Kehadiran ini kembali memicu komentar bernada protes dari sebagian pengguna media sosial.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X