METROPOLITAN.ID - Panitera Pengadilan Agama Bandung, Dede Supriadi, memberikan penjelasan resmi terkait gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil.
Dede membenarkan bahwa perkara tersebut telah terdaftar di PA Bandung dan akan segera memasuki tahapan persidangan.
Ia memastikan jenis perkara yang diajukan Atalia adalah cerai gugat. "Iya cg (cerai gugat)," tulis Dede Supriadi saat dikonfirmasi terkait status gugatan tersebut, mengutip dari Suara.com.
Baca Juga: Isi Chat Safrie Ramadan ke Aya Balqis Apa? Bongkar Isu Perselingkuhan Jule dengan Yuka Yusman Kusuma
Lebih lanjut, Dede menegaskan bahwa dalam gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya tidak disertai tuntutan pembagian harta bersama.
Menurutnya, gugatan tersebut murni berkaitan dengan permohonan pengakhiran ikatan pernikahan.
"Tidak, hanya cerai aja," tegas Dede.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Sukabumi Belajar Aturan Tambang ke Dinas ESDM Jabar, Apa Tujuannya?
Sidang Perdana dan Agenda Mediasi
Terkait jadwal persidangan, Dede mengonfirmasi bahwa sidang perdana gugatan cerai tersebut dijadwalkan berlangsung pada 17 Desember 2025.
Agenda awal persidangan umumnya akan diisi dengan proses mediasi.
"Insya Allah betul (sidang perdana digelar besok)," ujar Dede saat dimintai konfirmasi.
Baca Juga: Diterpa Hujan Deras, Atap Rumah Warga Sukabumi yang Lapuk Ambruk