Minggu, 21 Desember 2025

Apa Alasan Lisa Mariana Mangkir Pemeriksaan di Bareskrim? Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ridwan Kamil

- Senin, 20 Oktober 2025 | 13:34 WIB
Lisa Mariana tak hadir untuk pemeriksaan di Bareskrim usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, apa alasannya? (Instagram)
Lisa Mariana tak hadir untuk pemeriksaan di Bareskrim usai ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik Ridwan Kamil, apa alasannya? (Instagram)

METROPOLITAN.ID - Penyidik Bareskrim Polri batal memeriksa selebgram Lisa Mariana yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (20/10/25).

Pemeriksaan terhadap Lisa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil itu ditunda lantaran ia mengaku sedang sakit.

Informasi mengenai ketidakhadiran Lisa Mariana disampaikan oleh kuasa hukumnya, Jhonboy Nababan.

Baca Juga: Raja Migas Tersandung Kasus, Ini Koleksi Mobil Mewah Miliaran Riza Chalid yang Disita Kajagung

Ia menyebut kliennya tidak bisa hadir dalam agenda pemeriksaan yang telah dijadwalkan dan meminta agar pemeriksaan dijadwalkan ulang.

“Tidak hadir. Diundur pekan depan,” ujar Jhonboy dilansir dari Suara.com, Senin (20/10/25).

Jhonboy menambahkan bahwa dirinya tetap hadir di Bareskrim Polri pada pukul 14.00 WIB untuk mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.

“Saya hadir pukul 14.00 WIB. Lisa tidak hadir,” katanya.

Baca Juga: Sederet Fakta Menarik Kemenangan Manchester United atas Liverpool di Anfield dalam Lanjutan Premier League

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan Lisa Mariana sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ridwan Kamil.

Pemeriksaan terhadapnya sedianya dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB.

“LM dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso di Jakarta, Minggu (19/10/25).

Baca Juga: Gunung Pawon Jember Surga Tersembunyi di Selatan Jawa Timur, Eksotis Tapi Penuh Misteri

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X