Senin, 22 Desember 2025

Jennifer Dunn Jadi Tahanan 20 Hari

- Senin, 8 Januari 2018 | 04:26 WIB

-

METROPOLITAN - Penetapan penahanan yang dikeluarkan penyidik ternyata menimbulkan tekanan mental luar biasa untuk seorang Jennifer Dunn. Menurut informasi yang diberikan Pieter Ell selaku kuasa hukum, tangis Jennifer kembali pecah usai polisi mengumumkan penahanannya.

"Ya kemarin sempat menangis cukup lama. Ya menyesal," kata Pieter.

Menurut Pieter, kasus yang menimpa kliennya merupakan musibah. "Ya namanya saja musibah. Kita menyeberang di jalan saja kan bisa saja ditabrak sama mobil kan. Namanya kan musibah, nggak ada yang meminta," tambah Pieter.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan bahwa penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan terhadap Jennifer Dunn sejak malam tadi. Jennifer rencananya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu kelanjutan proses hukum. "Sesuai SOP, kami masukkan ke Rutan Polda Metro Jaya," tutur Kombes Pol Argo.

Untuk penahanan Jennifer Dunn, Kombes Pol Argo mengatakan pihaknya hanya melakukan antisipasi agar tersangka tetap patuh pada proses hukum. "Dikhawatirkan JD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," kata Argo.

Jennifer Dunn sendiri ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu. Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.

Sementara dari hasil penangkapan Jennifer Dunn, polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa satu alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan satu unit ponsel.

(dtk/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X