Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum Bantah Rizal Gibran Jadi Bandar Narkoba

- Rabu, 7 Maret 2018 | 09:36 WIB

-

METROPOLITAN – Beberapa waktu lalu, sederet nama publik figur Tanah Air terseret karena kasus penyalahgunaan narkoba. Aktor senior Rizal Djibran adalah salah satunya. Bintang sinetron ANGLING DHARMA tersebut ditangkap pada tanggal 21 Februari 2018 lalu karena mengantongi 0,66 gram sabu.

Sebelumnya Brigjen Pol Drs. Eko Daniyanto selaku Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyebut bahwa Rizal memiliki ruangan khusus untuk memakai narkoba. Dalam pemeriksaan, ia juga mengatakan bahwa aktor laga tersebut bisa mengonsumsi barang haram sampai di luar kota. Dugaan kuat, Rizal mengenal beberapa penyuplai yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Namun, penuturan berbeda justru disampaikan oleh Denny Lubis selaku kuasa hukum Rizal.

"Pertama bersama kuasa hukum menyangkal dia belum pernah ditahan dan ditangkap karena narkoba sebelum kejadian kemarin. Kedua, dia tidak terlibat dengan peredaran dan kejahatan narkoba, yang beredar isunya sekarang ini. Dia menggunakan kurang lebih satu tahun. Dia gunakan dan tidak jor-joran," ujar Denny Lubis.

Menurut penuturan Denny, kliennya tersebut mengonsumsi narkoba sebagai penambah stamina. Kini, Rizal sendiri sedang dalam kondisi sehat di balik jeruji besi. "Seperti yang kita katakan, dia bukan depresi atau krisis kepercayaan diri, dia hanya untuk menggunakan itu sebagai doping dan semangat saja. Itu kesalahan Rizal. Saat ini stabil kesehatannya. Kondisi kemarin dia stabil, dia tidak sakau kok," jelasnya.

Lebih lanjut, kini tim Kuasa Hukum Rizal beserta keluarga tengah mengusahakan agar ia tidak mendekam di balik penjara. Denny menilai, kliennya tersebut hanya korban dan berhak untuk mengajukan proses rehabilitasi.

(kap/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X