Senin, 22 Desember 2025

Gatot Brajamusti Dituntut 15 Tahun Penjara

- Kamis, 15 Maret 2018 | 10:51 WIB

-
METROPOLITAN – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kejahatan seksual atau asusila baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/03). Mantan Ketua Umum PARFI dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan.

Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.

"Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila)," terang Hadiman.

Dalam lanjutannya, Hadiman mengatakan bahwa tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah disertai sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.

"Dia masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan," imbuh Hadiman.

(okz/mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X