Dalam tuntutan, Gatot dinilai melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hadiman menjelaskan, tuntutan tersebut sudah sesuai dengan apa yang telah dilakukan Gatot terhadap CTP selaku korban.
"Perbuatan dia ditambah perbuatan berlanjut. Dari 2007 sampai 2011 dia masih melakukan itu (tindak kejahatan seksual atau asusila)," terang Hadiman.
Dalam lanjutannya, Hadiman mengatakan bahwa tuntutan untuk Gatot Brajamusti sudah disertai sejumlah pertimbangan, baik yang memberatkan maupun meringankan.
"Dia masih menjalani hukuman pidana dalam kasus lain. Itu yang memberatkan. Kalau yang meringankan dia sudah menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan selama persidangan," imbuh Hadiman.
(okz/mam)