METROPOLITAN - Sidang cerai antara Ibnu Jamil dengan Ade Maya kembali digelar di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, kemarin. Persidangan telah sampai pada agenda putusan. Setelah melalui proses yang cukup panjang, majelis hakim akhirnya resmi memutus ikatan pernikahan Ade Maya dan Ibnu Jamil. Keduanya bercerai secara verstek. "Sudah diputuskan verstek, akta cerainya akan terbit sekitar satu minggu," kata pengacara Ade Maya, Agus Setiawan.
Keputusan secara verstek ini dilatarbelakangi karena Ibnu Jamil dan Ade Maya sudah sepakat untuk bercerai. Keduanya pun kompak tak menghadiri sidang dan hanya diwakilkan kuasa hukum. Berbalik kembali pada Maret 2017 lalu, Ade Maya pernah melayangkan gugatan cerai melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Namun, lantaran Ade Maya yang tak pernah menghadiri sidang, gugatan cerai tersebut dinyatakan gugur oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Tak lama kemudian, Ibnu Jamil balik melayangkan permohonan talak cerai melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Permohonan cerai itu pun dibatalkan karena kedua belah pihak sepakat untuk rujuk. Hingga akhirnya, 18 April 2018, Ade Maya kembali melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tigaraksa melalui kuasa hukumnya. Usai sidang Agus langsung menghubungi Ade Maya. "Dia bilang Alhamdulillah. Oke thank you bang," ucap Agus.
Terpisah, Ade Maya menyampaikan sedikit perasaannya. Ia mengaku lega karena perkasa tersebut cepat selesai. "Ya sebenarnya kan nggak ada yang syukur nggak ada yang ini, cuma kan memang udah keputusannya bersama yaudah gitu. Ya udah putusan bersama," papar ibu satu anak itu. "Ya apa ya dibilang bersyukur tapi kan orang juga siapa sih yang mau, orang menikah bercerai gitu ya nggak ada yang mau ya, cuma ya udah lega aja. Lega aja, jadi akhirnya udah beres gitu kan dari pada berlarut-larut lah," pungkasnya. (lip/els)