-
METROPOLITAN - Tio Pakusadewo divonis sembilan bulan rehabilitasi oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut hakim, ia terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan narkoba untuk dirinya sendiri. Kendati demikian, hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan Tio Pakusadewo dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur, agar fokus menjalani sisa rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. "Menetapkan memerintahkan penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan penjara sejak putusan ini dikeluarkan karena terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis di RSKO Cibubur Jakarta selama enam bulan," katanya.
Sementara itu, Tio mengaku bersyukur atas vonisnya tersebut. "Bersyukur. Saya hanya bisa bersyukur pada Allah SWT. Kepada anak-anak saya, teman-teman saya, sahabat-sahabat saya, SMP, SMA, kuliah. Allahu Akbar. Makasih banyak," kata Tio.
Selama di penjara, Tio mulai mencari pemasukan dari dalam bui dengan memanfaatkan bakat menggambarnya. Hal tersebut terlihat dari isi gembolan yang dibawanya ke pengadilan kemarin.
Dari dalam sebuah tas berwarna biru yang dia bawa, pemain film Buffalo Boys itu menunjukkan beberapa lembar kertas berisi sketsa gambar. "Ya, saya kan kalau di dalam (penjara) nyari duitnya bikin gambar. Kalau nggak gimana kan, harus tetap cari nafkah buat anak," papar Tio.
Saat ditanyai sudah jumlah gambar yang dihasilkan, dia tidak menjawab secara pasti. Namun diungkapkannya, menggambar adalah caranya tetap memiliki penghasilan. "Banyak," pungkasnya. (jp/els)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:00 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:07 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 14:51 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 20:54 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:55 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 11:47 WIB
Sabtu, 20 Desember 2025 | 10:55 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 21:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 20:46 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 18:37 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 16:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:35 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 15:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 14:32 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:25 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 19:27 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:11 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 17:01 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 12:51 WIB