Minggu, 21 Desember 2025

Dhawiyah DiRehab 1.5 Tahun

- Rabu, 5 September 2018 | 08:15 WIB

METROPOLITAN - Sidang pembacaan pu­tusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan putri kandung Elvy Sukaesih, Dha­wiya Zaida, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kemarin. Sekitar satu jam, Dha­wiya duduk di kursi pesakitan dan mendengar­kan pembacaan putusan yang diberikan ma­jelis hakim.

Dalam sidang tersebut, Dhawiya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga ia harus menjalani masa rehabilitasi 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan dikurangi masa pidana yang sudah ia jalani selama 6 bulan, terhitung sejak Februari hingga September.

”Telah terbukti bersalah mela­kukan tindak pidana penyalah­gunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurang­kan dengan masa pidana,” ucap hakim ketua dalam persi­dangan.

Dengan ditetapkan­nya Dhawiya untuk menjalani rehabili­tasi, wanita 33 ta­hun itu diperin­tahkan untuk segera dipinda­hkan ke Rumah Sakit Keter­gantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. ”Me­merin­tahkan terdakwa menja­lani pen­gobatan pe­candu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung terdakwa,” paparnya.

”Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur. Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 Septem­ber 2018,” lanjutnya. Sekadar diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan dua tahun rehabi­litasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk Dhawiya. Pasalnya JPU menilai bahwa Dhawiya terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Nar­kotika.

Sedangkan dalam pembelaannya, kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra, menyatakan bahwa tuntutan pihak JPU terlalu berat untuk kliennya. Bahkan dianggap tidak sesuai fakta-fakta persidangan. (okz/els/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X