METROPOLITAN - Sidang pembacaan putusan atas kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan putri kandung Elvy Sukaesih, Dhawiya Zaida, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, kemarin. Sekitar satu jam, Dhawiya duduk di kursi pesakitan dan mendengarkan pembacaan putusan yang diberikan majelis hakim.
Dalam sidang tersebut, Dhawiya dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga ia harus menjalani masa rehabilitasi 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan dan dikurangi masa pidana yang sudah ia jalani selama 6 bulan, terhitung sejak Februari hingga September.
”Telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap Dhawiya Zaida selama satu tahun enam bulan. Menetapkan masa penahan dikurangkan dengan masa pidana,” ucap hakim ketua dalam persidangan.
Dengan ditetapkannya Dhawiya untuk menjalani rehabilitasi, wanita 33 tahun itu diperintahkan untuk segera dipindahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. ”Memerintahkan terdakwa menjalani pengobatan pecandu narkotika di RSKO Cibubur Jakarta Timur dengan biaya sepenuhnya ditanggung terdakwa,” paparnya.
”Memerintahkan memindahkan terdakwa dari Rutan Pondok Bambu ke RSKO Cibubur. Selama menjalani pengobatan, diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman. Demikian putusan PN Jakarta Timur tertanggal 4 September 2018,” lanjutnya. Sekadar diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjatuhkan tuntutan dua tahun rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, untuk Dhawiya. Pasalnya JPU menilai bahwa Dhawiya terbukti bersalah berdasarkan Pasal 127 Ayat 1 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan dalam pembelaannya, kuasa hukum Dhawiya, Idham Indraputra, menyatakan bahwa tuntutan pihak JPU terlalu berat untuk kliennya. Bahkan dianggap tidak sesuai fakta-fakta persidangan. (okz/els/py)