Minggu, 21 Desember 2025

Roro Fitria Dihukum 4 Tahun Penjara,Saya Sedih...

- Jumat, 19 Oktober 2018 | 12:07 WIB

METROPOLITAN - Perjalanan kasus narkoba Roro Fitria berakhir. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memberi  vonis empat tahun penjara bagi artis seksi yang kerap disapa Nyai ini. Vonis empat tahun penjara diberikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). ”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan (hukuman) penjara empat tahun dan denda senilai Rp800 juta,” kata ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis kepada Roro Fitria. Menanggapi putusan itu, Roro mengaku keputusan itu adalah hal berat. ”Berat yang saya rasakan. Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih, saya nggak terima, astaghfirullahaladziim, la haula walakuwata ilabilahilaliyiladzim,” kata Roro sambil menangis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Ia merasa tak adil atas vonis tersebut. Hal itu membuatnya syok. ”Berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat syok,” tambahnya. Sayang saat diwawancarai awak media, Roro Fitria dihalangi petugas kejaksaan. Memang sebelumnya Hakim Ketua, Iswahyu Widodo, memvonis Roro dengan Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. ”Terdakwa dengan dakwaan tuntutan alternatif Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009, surat dakwaan dasar dalam perkara persidangan. Majelis hakim tidak keluar dari timbangan dalam dakwaan. Hal ini tidak dinyatakan secara tegas, musyawarah majelis hakim menurut surat dakwaan. Dakwaan penuntut umum tidak terbukti dalam pasal tersebut, karena tidak terbukti terdakwa dikenakan Pasal 127 Ayat 1 a UU Nomor 35 Tahun 2009,” beber Iswahyudi. ”Dakwaan majelis kurang tepat dengan pasal tersebut, karena rumusan kedua pasal sangat berbeda, tetap menempatkan pasal sangat berbeda. Maka majelis tetap berpedoman dalam dakwaan JPU, karena terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana. Rehabilitasi, tidak ada alasan lakukan rehab, karena urine tidak ada kandungan zat narkotika, dikaitkan dengan berat barbuk melebih 1 gram. Syarat dilakukan rehabilitasi hanya satu kali pemakaian tidak lebih 1 gram,” tukas Iswahyudi Widodo. (de/feb/ py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X