METROPOLITAN - Rancangan Undang-Undang (RUU) Permusikan menuai pro dan kontra di kalangan para musisi. Beberapa musisi bahkan secara terangterangan menolak RUU itu disahkan menjadi Undang-Undang, mengingat beberapa pasalnya berpotensi memberatkan di kemudian hari. Beberapa pasal itu dinilai kurang mendukung kemajuan industri musik karena dirasa hanya akalakalan pemerintah agar bisa mengatur musisi sepenuhnya. Pasal-pasal kontroversial yang digarisbawahi sebagian musisi adalah Pasal 5 yang berpotensi membatasi kreativitas musisi. Pasal tersebut berbunyi, ’Musisi dilarang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing dan merendahkan harkat serta martabat manusia. ” Rian D’Masiv menjadi musisi yang kontra dengan adanya pasal tersebut. Baginya, seni justru bisa tercipta dari kebebasan seseorang dalam berekspresi. ”Jadi kalau sampai kreativitas musisi diatur ya tidak akan ada lagi lagu-lagu tentang kritik sosial,” terangnya.(dtk/suf/py)