METROPOLITAN - Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali dibui lantaran kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum diterima Mahkamah Agung (MA). Ia pun harus menjalani sisa hukuman yang semula sepuluh bulan menjadi satu tahun setengah. Keluarga dikabarkan keberatan dengan keputusan tersebut. PIHAK keluarga meyakini jika saat ini Ridho Rhoma sudah bersih dan tidak menyentuh barang haram lagi. Putusan tersebut menimbulkan kekhawatiran bagi keluarga jika Ridho akan kembali memakai narkoba dipenjara. ”Ridho sudah dinyatakan normal, bahkan kembali manggung, tidak menggunakan, dan istilah katanya sudah jijik melihat narkotika. Tahu-tahu ada putusan kembali lagi, apakah ada jaminan jika kembali menjalani hukuman lagi maka (Ridho) tidak akan memakai narkotika lagi?” ungkap kuasa hukum Ridho Rhoma, Ahmad Cholidin. Menurut penelitian, kondisi dalam penjara justru akan membuat penghuninya lebih mudah mendapatkan narkoba. Itulah yang dikhawatirkan keluarga Ridho Rhoma. ”Karena yang kita tahu ahli dari BNN dan dokter, hasil penelitian tidak dimungkiri di LP itu mendapatkan narkoba dengan mudah. Itu hasil penelitian. Oleh karena itu, dikhawatirkan ini bukan perbaikan. Karena putusan kan seharusnya bukan cuma efek jera, tapi (khawatir, red) bisa membawa orang itu ke narkoba lagi. Itu yang disesalkan keluarga,” jelasnya. Pihak Ridho Rhoma juga menyiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK). ”Kami akan mengajukan PK, Pak Haji (Rhoma) minta seperti itu. Kami akan menggunakan hak luar biasa, yaitu PK. Pastinya, tinggal gimana pertimbangannya jaksa eksekutor, layak atau tidaknya Ridho segera masuk, itu harus dipertimbangkan,” pungkasnya. (kpl/mam/py)