METROPOLITAN – Seusai mendekam untuk kedua kalinya di penjara, Ridho Rhoma hari ini bebas. Putra Raja Dangdut Rhoma Irama ini bersyukur dan merasa bahagia karenanya. “Eh, bersyukur pasti, senang banget,” ungkap pria kelahiran 14 Januari 1989 itu di Rutan Salemba, Jakarta, Rabu (8/1). Ridho Rhoma juga mengucapkan terima kasih pada pihak-pihak yang terlibat membantu dalam proses hukum yang dijalaninya. Terlebih untuk pihak Rutan Salemba, yang menurut Ridho sudah memberikan banyak bimbingan selama dia mendekam di sana. “Saya juga mengucapkan terima kasih pada Pak Juno atas semua bimbingan yang positif buat saya. Buat papa yang selalu ada, buat Pak Cholidin dan Bang Ismail,” tuturnya. Tak lupa, Ridho Rhoma juga memberikan apresiasi pada kelompok penggemar yang ikut menyambut kebebasannya. Pria 30 tahun ini tidak menyangka dirinya masih dinanti oleh orang-orang yang mengidolakannya. “Dibawain bunga, terima kasih ya,” kata dia. Ridho Rhoma kembali menyatakan syukurnya. Sebab, momen berkumpul lagi bersama keluarga sudah dinantikannya sejak lama saat dia mendekam di balik jeruji besi. “Alhamdulillah bisa pulang,”ujar pelantun lagu Menunggu. (LID) Status bebas dengan cuti bersyarat membuat pedangdut Ridho Rhoma dikenakan wajib lapor. Informasi tersebut disampaikan Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Masjuno saat mendampingi Ridho. “Ridho Rhoma diharuskan melapor,” ujar Masjuno. Menurut penuturan Masjuno, Ridho Rhoma dikenakan wajib lapor hingga 9 Maret 2020. Tanggal tersebut merupakan batas akhir hukuman putra Raja Dangdut tersebut apabila tidak mendapat cuti bersyarat. “Ya, (dia harus lapor) sebulan sekali. Kemarin juga sudah melapor untuk yang pertama. Hari ini pelaksanaannya,” katanya lagi menambahkan. Sebelumnya disampaikan Masjuno, Ridho Rhoma mendapat cuti bersyarat sehingga mendapat potongan masa hukuman. Perilaku baik pedangdut 30 tahun itu selama menjadi tahanan membuat pihak Rutan Salemba memberikan keringanan hukuman. “(Cuti bersyarat) tentu diberikan karena sudah terpenuhinya sejumlah persyaratan, baik itu administratif maupun substantif,” terang Masjuno. Substantif yang dimaksud Masjuno terkait dengan keterlibatan Ridho mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan pelanggaran. “Ya cuti bersyarat ini menjadi reward yang diberikan kepada Ridho,” ungkapnya. (okz/mam)