Minggu, 21 Desember 2025

Bebas Bersyarat, Roro Fitria Wajib Lapor lewat Video Call

- Jumat, 3 April 2020 | 12:06 WIB

METROPOLITAN - Pelaksana Tugas Ke­pala Rutan Pon­dokbambu, Ema Pus­p i t a , mem­beber­k a n a l a s a n Roro Fitria dibebaskan le­bih awal. Menurut Ema, Roro dipulang­kan karena sudah men­jalani dua per tiga masa tahanan. “Oh iya, karena 2/3-nya sampai nanti 31 Desember. Kan aturannya memang yang sudah 2/3 (yang bebas) dia sampai 31 Desember 2020. Sedangkan Roro kalau nggak salah Agustus dia pulangnya kan. Jadi sudah termasuk,” ujarnya. Kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi, mengatakan, permo­honan pembebasan bersya­rat kliennya dikabulkan Ke­menterian Hukum dan HAM. “Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Ke­menterian Hukum dan HAM. Jadi, dia sudah bebas,” kata­nya. Namun terkait pembebasan Roro Fitria, pihak Rutan Pon­dok Bambu belum bisa me­mastikan kapan yang ber­sangkutan akan dipulangkan. Sebab, tak sedikit jumlah tahanan yang ikut dibebaskan bersama Roro. Di mana se­belumnya Kementerian Hu­kum dan HAM mengambil kebijakan untuk membebas­kan puluhan ribu tahanan narkotika guna mengantisi­pasi penyebaran virus co­rona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan. “Saya upayakan hari ini kalau memang sudah selesai doku­men sama berkas-berkasnya. Atau besok lah. Nanti diu­payakan. Ini lagi diurus dulu,” katanya. Meski demikian, Roro Fitria tetap dikenakan wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat. Namun karena situasi darurat virus corona, Roro hanya diminta melapor lewat video call. “Iya, selama ada pencegahan co­rona, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas,” ung­kap Ema. (okz/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X