METROPOLITAN - Pelaksana Tugas Kepala Rutan Pondokbambu, Ema Pusp i t a , membeberk a n a l a s a n Roro Fitria dibebaskan lebih awal. Menurut Ema, Roro dipulangkan karena sudah menjalani dua per tiga masa tahanan. “Oh iya, karena 2/3-nya sampai nanti 31 Desember. Kan aturannya memang yang sudah 2/3 (yang bebas) dia sampai 31 Desember 2020. Sedangkan Roro kalau nggak salah Agustus dia pulangnya kan. Jadi sudah termasuk,” ujarnya. Kuasa hukum Roro, Asgar Sjarfi, mengatakan, permohonan pembebasan bersyarat kliennya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM. “Pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, dia sudah bebas,” katanya. Namun terkait pembebasan Roro Fitria, pihak Rutan Pondok Bambu belum bisa memastikan kapan yang bersangkutan akan dipulangkan. Sebab, tak sedikit jumlah tahanan yang ikut dibebaskan bersama Roro. Di mana sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM mengambil kebijakan untuk membebaskan puluhan ribu tahanan narkotika guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan. “Saya upayakan hari ini kalau memang sudah selesai dokumen sama berkas-berkasnya. Atau besok lah. Nanti diupayakan. Ini lagi diurus dulu,” katanya. Meski demikian, Roro Fitria tetap dikenakan wajib lapor usai mendapat pembebasan bersyarat. Namun karena situasi darurat virus corona, Roro hanya diminta melapor lewat video call. “Iya, selama ada pencegahan corona, jadi lapornya melalui video call dengan Bapas,” ungkap Ema. (okz/mam/py)