Senin, 22 Desember 2025

Tok! Trio Ikan Asin Divonis di Atas Satu Tahun

- Rabu, 15 April 2020 | 09:34 WIB

METROPOLITAN - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menja­tuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, Senin (13/4). Sidang Trio Ikan Asin yang menyeret nama terdakwa Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dijalan­kan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19). Ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibaca­kan Hakim Ketua Agus Widodo. Hal itu pun disampaikan kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto. “Sidang Galih Ginanjar cs dengan agenda putusan, secara teleconfrence. Hakim, Jaksa dan PH ada di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan para terdakwanya tetap di Rutan Polda Metro Jaya,” tulis Sugiyarto. Hakim Ketua Agus Widodo membacakan putusan sidang Trio Ikan Asin melalui teleconference. “Menga­dili terdakwa Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik,” tutur Agus Widodo. Rey Utami yang divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, kemudian Pablo Benua divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara Galih Ginanjar divonis yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. “Menjatuhkan vonis penjara kepada terdakwa 1 selama 1 tahun 8 bulan, terdakwa 2, 1 tahun 4 bulan dan terdakwa 3 selama 2 tahun dan 4 bulan,” ujarnya. Terdakwa Galiih Ginanjar mendapat vonis paling berat dibandingkan dua terdakwa lainnya, Rey Utami dan Pablo. Galih Ginanjar divonis 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. Kuasa hukumnya, Sugiyarto, mengatakan, Galih menyerahkan langkah selanjutnya kepadanya. “Sejauh ini (Mas Galih) menyerahkan ke kuasa hukum, akan melakukan tindakan hukum bagaimana kita berserah mempercayakan kepada kuasa hukumnya,” ucap Sugiyarto. Sugiyarto mengatakan, Galih Ginanjar akan melakukan banding atas putusan yang telah dibacakan. Galih masih mempunyai waktu hingga dua minggu ke depan untuk mengajukan banding tersebut. “Kami banding fix dalam satu minggu ini. Kami menyatakan banding. Kami punya waktu 14 hari untuk menyampaikan memori banding,” katanya. Sementara itu, Fairuz A Rafiq akhirnya memberikan tanggapannya terkait putusan bersalah yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Trio Ikan Asin. Lewat Instagram, dia mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan tersebut. ”Kebohongan bisa menutupi kebena­ran, tapi tidak menghilangkannya. Hanya masalah waktu kebenaran terungkap. Allahu Akbar. Terima kasih ya Allah,” kata Fairuz dalam unggahannya. (kmp/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X