Metropolitan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat telah menerima pelimpahan Vanessa Angel atas kasus penyalahgunaan psikotropika. Vanessa resmi ditetapkan sebagai tahanan kota. “Sudah, tahanan kota,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin, Kamis (6/8). Kejaksaan Negeri Jakarta Barat tidak menahan Vanessa Angel dengan sejumlah pertimbangan. Salah satunya status Vanessa sebagai ibu yang masih menyusui. “Alasan kemanusiaan. Bahwa dia sudah punya bayi, yang menyusui anaknya,” jelas Edwin. Kuasa hukum Vanessa Angel juga mengajukan permohonan tahanan kota terhadap kliennya dengan sang suami, Bibi Ardiansyah dijadikan penjamin. Sehingga Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menilai Vanessa tidak perlu ditempatkan di rutan. Vanessa Angel tersandung masalah hukum usai kedapatan menyimpan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax. Vanessa diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah, di kawasan Srengseng, Jakarta, pada 16 Maret 2020. Namun dari hasil pemeriksaan, Vanessa Angel tidak terbukti mengonsumsi psikotropika. Sehingga penyidik Polres Metro Jakarta Barat saat itu langsung memulangkan Vanessa usai pemeriksaan. Sebelumnya, kasus penyalahgunaan psikotropika yang melibatkan Vanessa Angel resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Informasi tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona. “Iya, hari ini dia tahap 2 ya,” ujar Ronaldo. Namun Ronaldo belum bisa memastikan apakah Vanessa Angel akan ditahan atau tidak. Mengingat wewenang penahanan ada di tangan Kejaksaan. “Itu ranah JPU,” kata Ronaldo. Vanessa Angel tersandung masalah hukum usai kedapatan menyimpan 20 butir pil psikotropika jenis Xanax. Vanessa diamankan bersama suaminya, Bibi Ardiansyah di kawasan Srengseng, Jakarta pada 16 Maret 2020. Namun dari hasil pemeriksaan, Vanessa Angel tidak terbukti mengkonsumsi psikotropika. Sehingga penyidik Polres Metro Jakarta Barat saat itu langsung memulangkan Vanessa usai pemeriksaan. (okz/mam/py)