Senin, 22 Desember 2025

Jadi Tersangka Jerinx Langsung Ditahan

- Kamis, 13 Agustus 2020 | 20:05 WIB

METROPOLITAN - Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini, Rabu (12/8), oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indo­nesia (IDI) terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Bobby Kool SID pun memberikan dukungan kepada Jerinx melalui unggahan di In­stagram. Bobby membagikan ilustrasi Jerinx dengan gambar tiga burung dan bendera merah putih di belakangnya. Gambar itu dilengkapi dengan tulisan tagar ’Bebaskan JRX SID’ dan ’Saya Bersama JRX’. Bersama unggahan itu, vokalis Superman Is Dead itu menyertakan tulisan dukungan agar Jerinx bisa dibebaskan dan berharap agar sahabatnya itu kuat menghadapi kasus hukum yang menimpanya. ”Kebenaran akan menang.. stay strong, stay fight bro#bebaskanjrxsid #sayabersamajrx dan teruntuk @ikatandokterindonesia,” tulisnya. Jerinx dilaporkan IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. IDI merasa dihina Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). ”Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19” tulis Jerinx di unggahan Instagramnya. Atas dasar itu, IDI Provinsi Bali melaporkan pos­tingan tersebut ke Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari deretan pasal di atas, Jerinx berpotensi menda­pat hukuman penjara hingga 6 tahun. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Pol­da Bali, Kombes Pol Syamsi saat dihubungi awak media. Selain itu, Jerinx juga akan dikenakan denda Rp1 miliar atas pengenaan pasal tersebut. Frontman band Superman is Dead (SiD) ini langsung di­tahan Polda Bali setelah statusnya naik menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. (okz/mam/py)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X