METROPOLITAN - Artis Dwi Sasono kembali menjalankan sidang perkara kasus narkoba jenis ganja di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (23/9). Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas sidang kali ini, Dwi Sasono dituntut menjalani masa rehabilitasi selama sembilan bulan. Hal ini disampaikan langsung JPU di persidangan. Bukan hanya itu, latar belakang dan poin-poin yang menunjang tuntutan tersebut juga dijelaskan JPU. Mereka meminta Dwi dinyatakan bersalah sebagai pengguna narkoba jenis ganja. ”Kami menuntut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan, satu menyatakan terdakwa Dwi dinyatakan bersalah yaitu sebagai penyalahgunaan narkotika golongan satu, dalam dakwaan altenatif hukum,” ujar JPU. ”Kedua sembilan bulan masa pengobatan atau perawatan yang sudah dijalani terdakwa,” lanjutnya. ”Ketiga menyatakan terhadap barang bukti berisi ganja seberat 16 gram ganja dirampas untuk dimusnahkan,” sambungnya. Mendengar hal tersebut, Dwi Sasono yang hadir secara virtual dari RSKO Cibubur, Jakarta Timur, tak memberikan tanggapan lagi. Dwi hanya menegaskan dirinya mendengar tuntutan dari JPU. Di samping itu, penasihat hukum Dwi Sasono merasa tak setuju dengan tuntutan tersebut. Mereka menyampaikan klaim B untuk menjalankan pledoi pada sidang selanjutnya. ”Setelah kami mendengar tuntutan yang disampaikan, menurut kami ada beberapa kekurangan maka kami akan mengajukan klaim B (pledoi). (Disiapkan) Satu minggu yang mulia,” tutur Aris Marasabessy selaku penasihat hukum. Permintaan penasihat hukum Dwi dikabulkan dan akan dilanjutkan hakim pada sidang berikutnya 30 September 2020. ”(Sidang lanjutan) Untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, menetapkan pada Rabu, 30 September 2020 pukul 13:00 WIB,” ujarnya. Dwi Sasono disebut tidak mengalami ketergantungan obat semasa rehabilitasinya itu. Hal tersebut diungkapkan dokter Carla selaku dokter yang merawat Dwi saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/9). ”Kalau ketergantungan, yang bersangkutan tidak ada diagnosis ketergantungan,” ujar Carla saat memberikan kesaksiannya. Lebih lanjut hal tersebut dipicu dari penggunaan Dwi Sasono atas ganja yang tidak rutin. Riwayat yang didapatkan pihak RSKO, suami Widi Mulia itu memang tidak rutin menggunakan ganja semasa sebelum penangkapan sehingga tak ada unsur ketergantungan. ”Karena kalau ketergantungan, rentang waktu penggunaan terus-menerus. Ini dari riwayat yang kami dapat dia tidak menggunakan terus-menerus hanya pada momen-momen tertentu,” sambung Carla. ”Sekali lagi saya bilang, bahwa ini bukan ketergantungan jadi secara umum tampaknya seperti biasa aja,” tegasnya lagi. (dtk/mam/py)